Foto//Halaman Resmi KPU Indonesia (Google) |
LOMBOK UTARA penantbcom.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tengah menunggu hasil tes kesehatan para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara yang sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tes kesehatan ini merupakan tahapan wajib yang harus dilalui oleh setiap bakal calon, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Muhidin, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU KLU, menyatakan bahwa tes kesehatan ini merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon.
"Semua bakal calon kita berikan rekomendasi untuk melakukan tes kesehatan di RSUP. Hari ini, infonya RSUP akan melakukan pleno terkait hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan," ungkap Muhidin pada Senin, (02/09/2024).
Menurut Muhidin, pemeriksaan kesehatan ini melibatkan 13 poin yang harus diikuti oleh setiap bakal calon. Jika ada calon yang tidak menjalani salah satu atau lebih dari poin tersebut, mereka berpotensi tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya dan bisa dianggap gugur. Oleh karena itu, KPU memastikan semua bakal calon telah menjalankan seluruh pemeriksaan yang dipersyaratkan.
"Tidak ada perlakuan khusus atau istimewa terhadap salah seorang bakal calon, semua diperlakukan sama dan harus mengikuti semua poin di atas," tegas Muhidin.
13 Poin Pemeriksaan Kesehatan yang Wajib Dilakukan
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, terdapat 13 poin yang harus dipenuhi dalam tes kesehatan bagi para bakal calon. Poin-poin tersebut meliputi:
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa: Menguji stabilitas mental dan psikologis calon.
Pemeriksaan Status Penyalahgunaan Narkotika: Mengecek apakah calon bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Pemeriksaan Penyakit Dalam dengan USG Abdomen: Mengecek organ dalam melalui ultrasonografi.
Pemeriksaan Bedah: Menguji kesiapan fisik calon melalui tes bedah.
Pemeriksaan Neurologi: Mengevaluasi kondisi saraf dan fungsi otak.
Pemeriksaan Kandungan (Ginekologi) dengan USG Transvaginal: Khusus untuk calon perempuan.
Pemeriksaan Mata: Memeriksa kondisi penglihatan dan kesehatan mata.
Pemeriksaan THT-KL dengan Audiometri Nada Murni: Mengukur fungsi pendengaran.
Pemeriksaan Jantung dan Pembuluh Darah dengan EKG Treadmill dan Echokardiografi: Menguji kekuatan jantung dan aliran darah.
Pemeriksaan Paru dengan Spirometri dan Tes Lain: Mengecek fungsi paru-paru dan pernapasan.
Pemeriksaan Radiologi Thoraks: Melihat kondisi paru-paru dan organ lain di dada melalui sinar X.
Pengambilan Sampel Laboratorium: Melakukan berbagai tes darah dan urin untuk mengevaluasi kesehatan umum.
Pemeriksaan Penunjang Lain (atas Indikasi, Waktu Penyesuaian): Tes tambahan sesuai dengan kebutuhan dan indikasi medis.
Hasil Tes Kesehatan Segera Diserahkan ke KPU NTB
Muhidin menyampaikan bahwa pihak KPU tidak terlibat dalam proses pemeriksaan kesehatan, karena tes dilakukan murni oleh tim dokter dari RSUP yang telah ditunjuk dan disahkan oleh Direktur. Hasil pleno dari tim dokter ini akan diserahkan kepada KPU Provinsi NTB pada Selasa, 3 September 2024, dan akan dibagikan secara serentak kepada KPU Kabupaten dan Kota.
"Kami tengah menunggu informasinya, besok akan diserahkan. Cuma bagaimana mekanismenya kita belum rapatkan," ujar Muhidin.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan terkait apakah ada bakal calon yang tidak memenuhi salah satu atau beberapa poin pemeriksaan.
Namun, Muhidin menegaskan bahwa semua calon harus mengikuti seluruh poin yang dipersyaratkan untuk menjaga asas keadilan dalam proses pemilihan ini.
"Jangan sampai nanti ada perlakuan yang berbeda. Jika ada yang tidak mengikuti semua poin, kita akan koordinasi lebih lanjut untuk mengetahui apa pertimbangannya," jelasnya.
Langkah Selanjutnya Jika Ada Calon yang Tidak Lulus Tes Kesehatan
Jika terdapat bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus dalam tes kesehatan, KPU akan segera berkoordinasi dengan partai politik pengusung dan calon yang bersangkutan. KPU akan memberikan ruang kepada partai pengusung untuk melakukan pergantian calon jika diperlukan.
"Misalnya ada yang tidak lulus, kami akan sampaikan ke parpol pengusung dan pasangan calon terkait dengan hasilnya. Apakah mekanisme partai pengusung melakukan pergantian atau bagaimana, yang jelas ada ruang untuk itu," pungkas Muhidin.
Pewarta: (Ten)
0 Komentar