DPUPR KLU gelar pembekalan uji sertifikasi pelaksana lapangan perkerasan jalan beton |
LOMBOK UTARA penantb.com - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyelenggarakan kegiatan pembekalan sekaligus uji sertifikasi pelaksana lapangan perkerasan jalan beton jenjang enam. Acara ini berlangsung di Aula DPUPR KLU pada Selasa (16/07/2024).
Kahar Rizal, Kepala Dinas DPUPR KLU, menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan bantuan dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya.
"Hari ini kita dibantu oleh Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya untuk mengadakan kegiatan pembekalan sekaligus uji kompetensi pelaksana lapangan pengerasan jalan beton," ujarnya.
Sebanyak 33 peserta yang berasal dari Kabupaten Lombok Utara mengikuti kegiatan ini. Mereka adalah para sarjana teknik yang, setelah lulus uji ini, akan mendapatkan sertifikat keahlian pelaksana perkerasan jalan beton.
"Sertifikat ini harus dimiliki sebagai syarat sebagaimana amanat dari UU Jasa Konstruksi. Dengan ilmu dan kompetensi yang didapat ini, mereka bisa menerapkannya dalam pelaksanaan jalan," tambah Kahar Rizal.
Ini merupakan uji kompetensi keahlian pelaksana jalan beton pertama yang dilakukan. Sebelumnya, DPUPR KLU telah melaksanakan uji kompetensi untuk level SKT (sertifikat keterampilan) bagi tukang batu, tukang las, dan tukang kayu. Saat ini, mereka fokus pada level SKA (sertifikat keahlian) untuk ahli.
Kabid Jasa Kontruksi DPUPR provinsi NTB Kusmalahadi Syamsuri, berpesan kepada peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik.
"Pelatihan ini sangat penting karena di dunia kerja saat ini, sertifikasi menjadi salah satu persyaratan utama. Ujian ini bukan sekedar formalitas, tetapi benar-benar diuji oleh asesor. Ada yang lolos dan ada yang tidak," tegasnya.
"Jadi sekali lagi manfaatkan kesempatan ini dengan baik," tambahnya.
Sementara itu, Ismail Abdul Mutalib dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya menekankan pentingnya memiliki sertifikat kompetensi kerja.
"Setiap tenaga konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Tidak cukup hanya dengan ijazah, tetapi harus ada sertifikat kompetensi sebagai pengakuan atas kemampuan uji kompetensi sesuai jabatan kerja," ujarnya
"Seseorang dinyatakan kompeten ketika menguasai tiga aspek: pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja," tutupnya (Red*)
0 Komentar