Sekda KLU, Himbau ASN untuk Menjaga Netralitas dalam Pilkada Mendatang |
TANJUNG PenaNTB.com -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Anding Duwi Cahyadi, mengeluarkan himbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) KLU, untuk menjaga netralitas mereka dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang.
Tindakan ini merupakan langkah tindak lanjut terhadap regulasi yang ada, yang mengamanatkan ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk dalam konteks Pilkada.
Anding, menegaskan bahwa jika terdapat pelanggaran terhadap aturan netralitas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan proses pemanggilan dan penyelidikan terhadap pelanggar tersebut.
"Tugas kami Pemda ini memberikan himbauan kepada ASN yang ada di lingkup KLU, sebagai tindak lanjut regulasi yang ada. Ketika adanya pelanggaran ada Bawaslu yang proses pemanggilan dan sebagainya" ungkap Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi, dikantornya Rabu 22/05/2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu, hasilnya akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk penindakan lebih lanjut.
"Hasil dari pemeriksaan Bawaslu nanti akan di serahkan ke kita, kami menunggu nanti hasil rekomendasi berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu," tegasnya.
"Kalau sudah rekomendasi dari Bawaslu itu mengatakan harus diberikan sangsi seperti apa, ini harus berproses" tambahnya.
Dikatakannya, proses penindakan tersebut melibatkan tim disiplin ASN yang dipimpin oleh Sekda, bersama dengan anggota dari Inspektorat, BKD, Pol PP, dan asisten tiga.
"Saya sekda sebagai ketua tim disiplin ASN tentu kami anggotanya itu ada Sekda, Inspektorat, BKD, dan Pol PP dan asisten tiga, kami akan musyawarah akan seperti apa prosesnya," terangnya.
Sekda Anding, juga menegaskan bahwa proses penindakan terhadap pelanggaran netralitas ASN akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan netralitas birokrasi dalam konteks pelaksanaan Pilkada.
Proses penindakan tersebut akan dilakukan secara musyawarah untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar, sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga integritas dan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Biarkan ini berproses, karna ada lembaga yang memang ada tupoksi nya untuk itu, ada Bawaslu terkaitan dengan netralitas birokrasi," tutupnya. (Ten*)
0 Komentar