Lombok Barat - Sengkarut sengketa aset SDN 2 Bengkel Kecamatan Labuapi makin mengemuka. Diketahui sebelumnya bahwa, sengketa ini digugat ke Mahkama Agung (MA) dan Pemda Lombok Barat dalam hal ini kalah.
Seperti yang pernah terkonfirmasi dan diberitakan disejumlah media sebelumnya bahwa, piihak Pemda Lobar tidak ingin gegabah melaksanan putusan MA yaitu membayar lahan SDN 2 Bengkel kecamatan Labuapi sebesar Rp 1 miliar. Pasalnya, lahan ini tercatat di neraca aset pemerintah. Pemda khawatir kalau membayar lahan ini akan terbentur hukum.
Karenanya lahan SD ini termasuk satu paket dengan lahan LBK (Loka Bina Karya penyandang cacat Depsos dengan luas mencapai 3.713 meter persegi. Aset ini sendiri double pencatatan, karena tercatat di neraca Pemda Lobar dan Kemensos. Pernyataan ini ditegaskan Kabid Pengamanan, Pemindahtanganan dan Penatausahaan (P3), L Gde Ramadhan Ayub.
Terkait sengkarut aset ini, Anggota DPRD Lobar lndra Jaya Usman angkat bicara, dia menyayangkan sikap pemda yang hanya mengandalkan statement saja. Menurutnya, alternatif terbaik yang harus dilakukan adalah dengan langkah hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa aset lahan SD 2 Bengkel kecamatan Labuapi.
Pemda dalam hal ini OPD dan bagian hukum saat ini jangan hanya banyak berstatmen soal status kepemilikan, namun posisi yang dihadapi saat ini bahwa putusan MA melalui Kasasi memenangkan pihak penggugat. Satu-satunya cara yang dilakukan Pemda saat ini menghadapi sengketa dengan melakukan langkah PK ke MA.
"Fakta yang Kita hadapi adalah putusan MA melalui kasasi sudah memenangkan pihak penggugat. Satu-satunya cara yang harus ditempuh Pemda segera melakukan PK, jangan berbicara nanti kita fikirkan kebijakan Seperti apa, Kalau ada temuan soal kepemilikan. Jadi Pemda ini bukan menunggu-nunggu seperti itu," tegasnya Jum'at 6/3/20.
IJU sapaan akrab politisi Demokrat tersebut bahwa, kenyataan saat ini yang dihadapi Pemda kalah ditingkat kasasi. Menggapai putusan ini, Pemda segera melakukan upaya PK. Sebab kata dia terkait aset ini, jelas Pemda sudah menemukan nofum sebagai dasar mengajukan PK. Nofum yang dimaksud jelas dia data bukti kepemilikan aset dari Kemensos.
"Seharusnya Pemda itu segera melakukan PK ke MA," ujar dia.
Pemda kata iju, harus segera mencari bukti kepemilikan aset itu, entah itu jual beli ke Kemensos. Langkah ini lanjut Iju, dinilai lebih tepat daripada bermain statmen meributkan masalah status kepemilikan lahan tersebut. Sebab, Pemda punya hak melakukan langkah PK. Karena Pemda tidak bisa Mau bertahan dalam berbagai Cara, selain langkah hukum PK.
"Ndak usah berderet lah, kalau ada novum segera ambil tindakan PK," tegasnya lagi.
Meskipun langkah PK ini tidak ada batas waktu, Namun jangan sampai terkesan Pemda lamban melakukan langkah. Terkait aset ini tercatat Juga di Pemda, menurut dia tidak masalah. Namun faktanya
Pemda Atas dasar bukti kepemilikan tersebut tidak bisa mempertahankan di tingkat MA, sebab dalam Sengketa kasasi Pemda kalah karena bukti kepemilikan lemah.
Yang perlu dilakukan Pemda segera meminta data kepemilikan ke Kemensos seperti data jual beli.
"Cari Dong ke Kemensos, koordinasi dengan Kemensos, itu dijadikan novum untuk ajukan PK. Begitu caranya," tukas Iju.(rd)
0 Komentar