Lombok Barat - Komisi III DPRD Lombok Barat (Lobar) membidangi pembangunan infrastruktur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah proyek bermasalah, lantaran proyek ini diputus kontrak dan pengerjaannya molor hingga akhir tahun. Proyek-proyek bermasalah yang disidak di antaranya proyek Dermaga Senggigi, proyek Puskesmas Sigerongan dan proyek Puskesmas Meninting.
Dalam sidak ini, Komisi III DPRD Lobar dipimpin Wakil Ketua DPRD Achmad Suparman bersama anggota marah-marah lantaran temuan di lapangan progres pekerjaan masih rendah. Di samping itu, rekanan ternyata tidak melibatkan aparatur di bawah, baik tingkat kecamatan dan desa. “Karena kita tanya ini itu, dia ndak tahu. Makanya sempat teman-teman ini marah,” tegas dia.
Pihaknya turun langsung karena mau tahu apa persoalannya dan mencarikan solusi. Beberapa temuan di lapangan, keluhan rekanan terkait bahan material yang diduga ada campur tangan dari pihak dinas sebab mereka mengharuskan mengambil material di toko tertentu. Sedangkan di toko ini harga materialnya tinggi. Seharusnya rekanan dibebaskan mengambil material di mana saja, yang penting murah dan berkualitas.
“Rekanan menyalahkan dinas, itu salah satu keluh kesah dari rekanan di tiga proyek ini,” tegas dia.
Pihaknya khawatir terulang lagi kasus OTT mantan Kepala Dinas Pariwisata karena intervensi. Jangan sampai ada persepsi bahwa ada dugaan kong-kalikong menunjuk toko tertentu
Setelah turun dan mengklarifikasi rekanan, pihaknya akan meminta penjelasan dari OPD terkait persoalan proyek ini. Hal ini dilakukan agar pihaknya tidak mendapatkan informasi sepihak. Lalu dipertemukan antara kedua belah pihak untuk mencari solusi.
Ketua Komisi III DPRD Lobar H. Deni Asnawi mengatakan pihaknya sidak ke proyek Puskesmas Pelangan mengajak serta pihak Kecamatan Sekotong dan desa. “Dan laporan dari camat dan kades sendiri, mereka dari awal pembangunan sama sekali tidak tahu proyek ini, karena tidak dilibatkan atau pihak ketiga tidak pernah lapor bahwa ada pembangunan proyek disana,”tegas dia
Pihaknya pun bertemu dengan mandor proyek dan sempat mengklarifikasi kendala yang dihadapi di lapangan. Anehnya dari penjelasan mereka, bahwa proyek ini dikerjakan oleh dua pemborong. Ada yang paling bawah dan tingkat atas (bagian atas) berbeda pemborong.
Yang pasti di hadapan mandor dan pekerja, hal ini tidak bisa dijadikan alasan sebab yang harus dipastikan proyek itu harus segera diselesaikan.
Ia juga mengaku geram, karena PPK proyek tidak ada, termasuk rekanan. Pihaknya akan kembali mengagendakan sidak ke sana dan memfasilitasi pertemuan kecamatan, desa dengan rekanan untuk memperjelas persoalan di proyek tersebut. Terkait pelayanan diakuinya terkendala, karena ada puksesmas yang masih di ruko. Sementara itu Anggota Komisi III Minaim mengatakan, hasil pantauannya bahwa proyek senilai Rp 6,8 miliar memiliki progres sangat kurang memuaskan. Ia tak mau tahu siapapun yang mengerjakan proyek itu, entah itu dua pemborong. Ia hanya mendesak proyek itu segera dituntaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Lobar Hj. Ni Made Ambaryati menegaskan pembangunan enam proyek puskesmas yang molor harus selesai sebelum 2 Februari mendatang. “Harus selesai tanggal 2 Februari,” tegas dia.
Ia menyebut, enam puskesmas yang molor di antaranya Pelanggan, Eyat Mayang, Gerung, Labuapi, Gunungsari, dan Meninting. Ke enam proyek itu sudah diberikan perpanjangan waktu pengerjaan dari kontrak pengerjaan. Batas waktu maksimal perpanjangan sesuai aturan hanya 50 hari. Bahkan para kontraktor itu sudah mendapat sanksi denda sesuai masa perpanjangan. “Perpanjangannya ada yang sampai 15 Januari, ada yang 10 Januari ini. Pokoknya maksimal penyelesaian 2 Februari, kalau lewat putus kontrak,” Tegasnya.(Tn)
0 Komentar