Breaking News

Pemkab KLU dan Bulog NTB Gelar Sosialisasi Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–November 2025

 

Foto// Rapat Sosialisasi 



Lombok Utara, Penantb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bersama Perum Bulog NTB menggelar Rapat Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah untuk periode Oktober–November 2025. Kegiatan berlangsung pada Senin (17/11/2025) dan dihadiri oleh Kepala Dinas DKP3 KLU Tresnahadi, perwakilan Dinas Sosial, para camat, kepala desa, serta unsur terkait lainnya.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari persiapan teknis penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng kepada masyarakat penerima manfaat di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Utara.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas DKP3 KLU, Tresnahadi, menyampaikan rasa syukur karena seluruh pihak dapat hadir dan mengikuti sosialisasi terkait penyaluran bantuan pangan pemerintah. 

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi ruang bersama untuk menyamakan persepsi serta memastikan penyaluran berjalan lancar.

“Alhamdulillah kita bisa bertemu dan berkumpul dalam kegiatan sosialisasi ini. Sosialisasi sangat penting agar ketika penyaluran dilakukan, kendala-kendala yang mungkin terjadi dapat diminimalkan,” ujarnya.

Tresnahadi menjelaskan bahwa penyaluran bantuan pangan untuk periode ini akan dimulai pada November. Setiap penerima bantuan pangan beras (PBP) akan memperoleh 20 kilogram beras sekaligus untuk alokasi dua bulan. Selain itu, pemerintah juga menyalurkan minyak goreng sebanyak empat liter, yang merupakan jatah dua bulan (dua liter per bulan).

Ia menegaskan bahwa program ini merupakan program pemerintah pusat, bukan program Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Data penerima sepenuhnya berasal dari Data DTSEN yang dihimpun oleh Kementerian Sosial.

“Patut kita syukuri karena alokasi untuk Oktober–November mengalami kenaikan dibandingkan alokasi bulan Juni. Ini kabar menggembirakan. Kami di daerah tentu berharap dapat terus memfasilitasi apa yang diminta pusat, sehingga koordinasi dengan Bulog terus dilakukan,” jelasnya.

Tresnahadi berharap seluruh aparat desa, camat, serta pihak terkait memiliki gambaran utuh mengenai mekanisme pendistribusian, sehingga penyaluran dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Dalam sesi pemaparan teknis, Manager Administrasi dan Keuangan Bulog NTB, David Doni Kurniawan, menjelaskan secara detail dasar hukum, mekanisme, serta target penyaluran bantuan pangan untuk tahap kedua tahun 2025.

David menerangkan bahwa penyaluran bantuan kali ini berbeda dari bulan sebelumnya karena sudah termasuk minyak goreng. Pada periode Juli belum terdapat bantuan minyak, sementara pada periode Oktober–November pemerintah menambahkan minyak sebagai bagian dari program penanganan kerawanan pangan.

“Untuk alokasi Oktober dan November, PBP menerima dua kemasan beras masing-masing 10 kilogram, sehingga totalnya 20 kilogram. Lalu minyak goreng dua liter per bulan, jadi sekali penerimaan mendapatkan empat liter untuk dua bulan,” paparnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Bulog diberi batas waktu oleh pemerintah untuk menyelesaikan penyaluran hingga 30 November 2025. Bulog NTB telah menyusun jadwal penyaluran yang dimulai pada Senin, 24 November 2025, hingga tiga hari ke depan.

“Minyak ini infonya hari ini sudah datang. Nanti kita lakukan proses loading karena harus memasang stiker yang bertuliskan ‘tidak boleh diperjualbelikan’. Proses pemasangan stiker ini memang membutuhkan waktu, tetapi kami targetkan penyaluran bisa dimulai tanggal 24, dan dalam tiga hari, 24, 25, 26 semua penyaluran selesai,” ungkapnya.

David juga menjelaskan sejumlah payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan program ini, antara lain:

Keputusan Kepala Bapanas Nomor 368 Tahun 2025 tentang jenis, jumlah, dan waktu penyaluran.

Keputusan Kepala Bapanas Nomor 369 Tahun 2025 tentang penetapan penerima bantuan pangan.

Keputusan Bapanas Nomor 371 Tahun 2025 mengenai petunjuk teknis penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk pemberian bantuan beras dan minyak goreng.

Tujuan utama program ini mencakup penanggulangan kerawanan pangan, pengurangan beban pengeluaran masyarakat, pengendalian gejolak harga, serta perlindungan terhadap produsen dan konsumen.

David menegaskan bahwa Bulog tidak membuat data penerima, namun mengikuti data yang diberikan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Jika ditemukan penerima yang sudah tidak sesuai, seperti meninggal dunia atau masuk kategori tidak layak (ASN, TNI, dan sebagainya), maka mekanisme perbaikan dapat dilakukan melalui SPPB/SK Penggantian Penerima sesuai pedoman teknis.

Ia menjabarkan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan:

Bapanas: memberikan penugasan, regulasi, monitoring, dan anggaran.

Bulog: melakukan pengadaan, penyimpanan, persiapan, hingga penyaluran beras dan minyak.

Transporter/SATGAS Pangan: mendistribusikan ke titik penyaluran.

Aparat Desa: melakukan validasi lapangan dan membantu koordinasi penerima.

Dinas Sosial & Dinas Pangan: melakukan pembinaan teknis dan pengawasan.

"Dengan kolaborasi seluruh pihak, kita  berharap penyaluran periode kali ini dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran," tutupnya. 

Kegiatan sosialisasi dan Bimtek ini menjadi langkah penting dalam memastikan penyaluran bantuan pangan pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan tanpa hambatan berarti. Dengan jumlah alokasi yang meningkat dan tambahan minyak goreng sebagai komoditas bantuan, pemerintah berharap dapat memberikan dampak lebih besar dalam upaya pengurangan beban masyarakat, khususnya di Kabupaten Lombok Utara.


0 Komentar















Type and hit Enter to search

Close