![]() |
Foto// Kusmalahadi Syamsuri Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara |
Lombok Utara, PenaNtb.com – Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara agar tidak menjadikan bulan Ramadhan sebagai alasan untuk menurunkan disiplin kerja.
Ia meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer tetap menjalankan tugasnya dengan baik demi menjaga pelayanan kepada masyarakat.
"Puasa bukan alasan, puasa itu salah satu ibadah, bukan alasan untuk telat masuk kantor," tegas Kusmalahadi Syamsuri saat memberikan pernyataan pada Rabu (5/3/2025).
Meskipun jadwal kerja selama bulan Ramadhan mengalami perubahan, Wakil Bupati menekankan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu.
Jam kerja yang sebelumnya dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 kini diubah menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 guna memberikan fleksibilitas bagi para pegawai, khususnya ibu-ibu, agar dapat mempersiapkan kebutuhan berbuka puasa.
"Kita berikan kesempatan terutama untuk ibu-ibu agar bisa menyiapkan berbuka puasa," ujarnya.
Untuk memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga, Kusmalahadi Syamsuri menyatakan telah memanggil beberapa OPD guna memberikan peringatan dini.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan memberikan teguran bagi pegawai yang terlambat.
"Kita tidak mungkin langsung menindak, karena aturan juga harus diberikan secara lisan terlebih dahulu. Setelah itu, kita akan cek kembali karena hingga hari ini masih ditemukan beberapa ASN yang terlambat," ungkapnya.
Sebagai langkah pengawasan lebih lanjut, Wakil Bupati meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk melakukan pengecekan secara berkala guna memastikan seluruh ASN mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Nanti kita minta Satpol PP sebagai penegak Perda untuk mengecek kembali," pungkasnya. (Ten)
0 Komentar