Breaking News

Akad Khawatir Menjamurnya Ritel Modern Ancam Keberlangsungan Bumdesma di Lombok Utara -PENANTB

 

Foto// Salah satu Bumdesma di Kabupaten Lombok Utara 

Lombok Utara, PenaNtb.com – Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Kabupaten Lombok Utara, Budiawan SH, menyuarakan kekhawatiran terkait semakin menjamurnya ritel modern di daerahnya. 

Ia menilai, keberadaan ritel modern yang tidak terkontrol dapat menjadi ancaman bagi keberlangsungan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tingkat kecamatan.

Budiawan meminta pemerintah daerah untuk mengatur jumlah ritel modern sesuai dengan potensi penduduk di masing-masing kecamatan. 

Langkah ini dinilai penting agar persaingan usaha tidak menjadi terlalu ketat dan tetap memberi ruang bagi produk lokal untuk berkembang.

“Kami tetap terbuka terhadap investasi yang masuk ke desa, tetapi harus ada pengaturan jumlah ritel modern agar tidak menjamur. Pemerintah kabupaten juga harus memperketat sistem perizinan, meskipun sudah berbasis online, sehingga keberadaan ritel modern tidak mengancam usaha lokal,” ujar ketua Akad Lombok Utara, yang juga menjabat sebagai kepala Desa Tanjung Kamis (13/03/2025).

Dengan adanya pengaturan jumlah ritel modern yang lebih ketat, diharapkan Bumdesma dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. 

Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah konkret untuk menyeimbangkan antara investasi ritel modern dan keberlangsungan usaha lokal.

"Kita memang butuh kerjasama akan tetapi ritern moderen di atur jumlahnya, jangan Sampai persaingan menjadi sangat ketat, tegasnya

Ia berharap ke depan, Bumdesma dapat terus berkembang dengan berbagai unit usaha yang mampu mengakomodir produk unggulan di masing-masing desa. 

Dengan demikian, kerja sama antara Bumdesma dan UMKM dapat terjalin, sehingga produk lokal dapat lebih mudah dipasarkan di wilayah desa masing-masing. 

Hal ini juga akan menjadi pondasi bagi Pendapatan Asli Desa (PADes) di masa mendatang.

Budiawan juga menyoroti bahwa pembentukan Bumdesma di Lombok Utara merupakan langkah maju dalam menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021. 

Kabupaten Lombok Utara bahkan menjadi yang pertama kali menindaklanjuti regulasi tersebut dengan membentuk Bumdesma di lima kecamatan.

“Bumdesma ini penting sebagai bentuk kerja sama antar desa untuk menopang karakteristik usaha masing-masing, termasuk sektor pertanian seperti gabah, pupuk, dan air minum kemasan. Alhamdulillah, Bumdesma di lima kecamatan saat ini berjalan dengan baik, baik dari segi kesehatan usaha, keuangan, maupun pengelolaannya,” tutupnya (Ten)


0 Komentar









Type and hit Enter to search

Close