![]() |
Foto//Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Utara, Sahabudin, M.Si., |
Lombok Utara, penantb.com – Pengelolaan Pelabuhan Carik yang terletak di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, kini resmi beralih ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal ini menyusul proses hibah lahan seluas sekitar 4 hektare dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara ke Pemerintah Provinsi NTB, yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Perhubungan dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Utara, Sahabudin, M.Si., mengungkapkan bahwa proses hibah sudah selesai dan telah diserahkan secara simbolis. Sementara secara administratif, proses tersebut telah dilakukan pada tahun 2024.
"Dulu pengelolaan pelabuhan ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, tetapi tanahnya belum dihibahkan. Dengan adanya aturan baru, kini kewenangan pengelolaan berada di tangan pemerintah provinsi. Karena ada rencana pengelolaan lebih lanjut, maka tanahnya diminta untuk dihibahkan," jelas Sahabudin kepada media Rabu (12/02/2025).
Menurut informasi yang beredar, Pelabuhan Carik ke depannya akan difungsikan sebagai pelabuhan bongkar muat barang.
Jika dikelola secara optimal, pelabuhan ini berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Lombok Utara, terutama dalam kelancaran distribusi barang dan perdagangan di wilayah tersebut.
"Nanti pelabuhan carik tersebut akan seperti apa itu kewenangan dari pemerintah Provinsi, dan menurut informasi akan di pakai sebagai bongkar muat barang," katanya
"Kedepannya kalau ini di kelola dengan optimal, apalagi untuk bongkar muat barang, maka ekonomi masyarakat KLU lebih baik," tutupnya. (Ten)
0 Komentar