![]() |
Foto// Salah satu ritel moderen di Kabupaten Lombok Utara |
Lombok Utara, PenaNtb.com – Bupati Lombok Utara, H. Najmul Akhyar, menegaskan akan menindak tegas sejumlah ritel modern yang diduga beroperasi tanpa izin atau tidak sesuai dengan rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri acara peluncuran program 99 hari kerja di Lotara Poin, Kecamatan Pemenang, pada Rabu (26/02/2025).
Najmul mengungkapkan bahwa meskipun belum menerima laporan resmi terkait dugaan ritel modern ilegal, pihaknya akan segera melakukan evaluasi.
Ia menilai bahwa menjamurnya ritel modern perlu mendapat perhatian serius, terutama dalam konteks persaingan dengan Bumdesmart usaha desa yang kini harus berkompetisi dengan ritel besar.
Menurut Najmul, pihaknya akan menelusuri izin usaha ritel modern yang ada di Lombok Utara. Jika ditemukan pelanggaran, maka langkah tegas berupa penghentian operasional akan diberlakukan.
"Ritel modern akan kita evaluasi kembali. Jika tidak sesuai dengan izin yang sudah dikeluarkan, maka akan dihentikan operasinya, apalagi yang beroperasi tanpa izin," tegasnya.
Ia menekankan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan usaha dan mendukung eksistensi Bumdesmart sebagai pilar ekonomi masyarakat desa.
Dalam upaya memperkuat Bumdesmart, Najmul menyebutkan bahwa intervensi pemerintah daerah menjadi hal yang penting. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memberikan pelatihan kepada operator Bumdes serta merevitalisasi usaha yang sudah ada.
Tak hanya itu, Najmul juga mendorong agar pemerintah desa mengalokasikan setidaknya 20 persen dari Dana Desa untuk pengembangan usaha Bumdesmart. Ia meyakini bahwa jika dikelola dengan baik, Bumdesmart dapat berkembang dan bersaing dengan ritel modern.
"Bumdes saya yakin berjalan baik maka akan bisa berkembang. Dalam rangka imbangi ritel modern, kita harus ikhtiar lakukan hal yang sama, bahkan lebih baik," tandasnya. (Ten)
0 Komentar