Foto// Kepala Desa Selengen Sudarto saat di wawancara media di lapangan Selengen |
LOMBOK UTARA, PenaNTB.com -Sudarto, Kepala Desa Selengen, memberikan klarifikasi terkait dengan penolakan permohonan penggunaan lapangan desa untuk kegiatan kampanye.
Sudarto menjelaskan bahwa keputusan ini diambil bukan untuk menolak secara spesifik pihak atau individu tertentu, melainkan karena adanya beberapa pertimbangan.
Dalam pernyataannya, Sudarto menekankan bahwa keputusan ini tidak ditujukan untuk menolak calon tertentu.
“Terkait dengan tidak diberikan izin, jadi di sini bukan UAS yang kita tolak,” ujarnya kepada media PenaNTB.com pada Rabu (06/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa surat permohonan yang diajukan pihak tertentu memang menyebutkan permintaan penggunaan lapangan untuk kampanye.
"Kami sampaikan kepada pihak yang mengajukan surat bahwa kami belum memberikan keputusan final, baik mengiyakan maupun menolak sebelumya," kata Sudarto.
Sudarto juga menambahkan bahwa pihak desa perlu melakukan musyawarah internal terlebih dahulu bersama perangkat desa Selengen untuk mempertimbangkan lebih lanjut permohonan tersebut.
Hal ini dilakukan demi menjaga transparansi dan partisipasi seluruh pihak di desa dalam pengambilan keputusan.
Salah satu alasan penting yang menjadi pertimbangan adalah bahwa program pembangunan desa tahun 2024, termasuk pembangunan lapangan tersebut, masih dalam tahap pelaksanaan.
Menurut Sudarto, lapangan yang dimohonkan masih dalam proses pemeriksaan, serah terima, dan evaluasi proyek pembangunan desa juga masih perlu dilakukan, termasuk monitoring tahunan yang dilakukan oleh pihak kecamatan atau inspektorat.
“Kami harus mempertimbangkan bahwa fasilitas lapangan tersebut masih belum selesai sepenuhnya. Masih ada tahapan pemeriksaan dan serah terima, serta monitoring rutin yang biasanya dilakukan,” jelas Sudarto
Sudarto menegaskan bahwa ia sudah menyampaikan secara lisan kepada pihak yang mengajukan surat untuk tidak penggunaan lapangan sebagai lokasi kampanye.
Hal ini berlaku bagi semua pihak, tanpa memandang siapa yang mengajukan permohonan, termasuk pasangan calon (paslon) nomor 1,2 atupun 3.
Kepala Desa Selengen ingin memastikan bahwa prioritas desa dalam menyelesaikan pembangunan yang direncanakan tahun 2024 dapat tercapai dengan lancar.
Sudarto mengakui bahwa ia juga telah memberi tahu calon lainnya, bahwa fasilitas lapangan tersebut belum bisa digunakan untuk kegiatan kampanye atau acara besar lainnya sampai program desa berjalan tuntas.
Sudarto juga membantah tuduhan yang beredar bahwa ia ditekan oleh salah satu pasangan calon untuk mengizinkan atau menolak permohonan ini.
Ia menegaskan bahwa tidak ada tekanan dari pihak manapun, dan keputusan ini murni berdasarkan aturan dan pertimbangan desa yang telah dirumuskan bersama.
“Tidak ada tekanan dari siapapun, baik dari paslon manapun atau pihak lain. Ketegasan ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan kehormatan desa, serta memastikan bahwa penggunaan fasilitas umum tidak melanggar aturan yang telah kami buat,” kata Sudarto menegaskan.
Sudarto kembali menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi semua pihak yang ingin menggunakan lapangan desa Selengen. Tidak ada perlakuan khusus bagi salah satu pihak atau pasangan calon tertentu.
“Siapapun yang mengajukan permohonan, baik dari paslon nomor berapapun, tetap tidak boleh mengadakan kampanye di lapangan tersebut hingga pembangunan tuntas,” tutupnya. (Ten)
0 Komentar