Bea Cukai Mataram Bersama Pemkab Lombok Barat terus melakukan gerakan Gempur Rokok Ilegal. Terbaru kegiatan Gempur Rokok Ilegal dalam bentuk sosialisasi atau Talkshow Hibrit dilaksanakan di Desa Saribaye, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Jumat 22 September 2023. Hadir dalam kegiatan ini Kadis Kominfotik Kabupaten Lombok Barat Ahad Legiarto M.Eng, Kabid IKP Diskominfotik Arief Rachman, M. Sos, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram Adi Cahyanto, Kepala Desa Saribaye Abdurahman, S.Sos, dan sejumlah mahasiswa serta masyarakat Saribaye.
Dalam kegiatan yang juga disiarkan secara langsung oleh kanal Diskominfotik ini, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Mataram Adi Cahyanto menyampaikan bahwa gerakan gempur rokok ilegal ini adalah gerakan bersama untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Hal ini harus dilakukan secara masif agar rokok ilegal tidak lagi beredar di Kabupaten Lombok Barat. Menurutnya masyarakat perlu untuk terus menjaga wilayahnya dari peredaran rokok ilegal. "Karenanya mari kita terus gelorakan dan kobarkan semangat gempur rokok ilegal untuk bersama sama membasmi rokok ilegal dari wilayah kita semua" ujarnya.
Adi Cahyanto mengatakan bahwa masyarakat harus mengetahui ciri ciri rokok ilegal. Hal ini agar masyarakat dapat segera melaporkan apabila terdapat peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Rokok ilegal dapat dikenali dengan empat cara: pertama, rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos); kedua, rokok dilekati dengan pita cukai palsu; ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai; dan keempat, rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuaiperuntukkannya. Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus. Ia mengatakan bahwa produsen dan pengedar rokok ilegal memilik sanksi hukum yang telah diatur dalam undang undang. Karenanya ia meminta semua masyarakat untuk tidak lagi mengedarkan dan menjual serta membeli rokok ilegal karena memiliki sanksi hukum. "mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, produsen dan pengedar rokok ilegal dapat diberikan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Itulah sanksi untuk pengedar dan penjual rokok ilegal"ujarnya.
Sementara Kadis Kominfotik Kabupaten Lombok Barat Ahad Legiarto, M.Eng menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam hal ini diskominfotik Lombok Barat terus melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal. Hal ini sebagai upaya mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal sehingga masyarakat bisa paham dan menghindari rokok ilegal. Salah satu metode yang dilakukan adalah melalui talk show hibrid yang disiarakan secara daring atau online dan juga menghadirkan sejumlah masyarakat dan mahasiswa. Hal ini diharapkan dapat semakin menjangkau lebih luas masyarakat sehingga dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait dengan rokok ilegal. "Tentu kita akan terus lakukan sosialisasi terkait gempur rokok ilegal untuk mendukung penuh kegiatan Pemerintah Pusat dalam gempur rokok ilegal" ujarnya.
Ia menambahkan bahwa rokok ilegal perlu untuk digempur karena dapat merugikan negara dimana pendapatan negara menjadi berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Hal ini tentunya akan berimbas pada anggaran pembangunan di Kabupaten Lombok Barat dimana Dana DBHCHT ini juga digunakan untuk membangun sejumlah fasilitas kesehatan dan memberikan bantuan kepada masyarakat khususnya petani tembakau. "Dana DBHCHT ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kalau banyak rokok ilegal beredar otomatis akan mengurangi pendapatan negara dan berpengaruh pada dana pembangunan di daerah karenanya ayo kita. Gempur rokok ilegal agar pembangunan berjalan dengan lancar dan masyarakat sehat dan sejahtera" ujarnya.
Kegiatan Talkshow Hibrid ini berjalan dengan baik. Para peserta sangat antusias memberikan pertanyaan pada narasumber. Selain itu juga peserta juga secara langsung berinteraktif bersama dua narasumber.
0 Komentar