Labulianews.com. Perihal temuan awak media yang tergabung dalam KJLT Loteng terkait dugaan pelanggaran RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah ) pembangunan perumahan AV oleh Developer NP di Dusun Sulin Desa Labulia Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah. Ditanggapi bergeming oleh pihak Disperkim Loteng sebagai salah satu stakeholder terkait, bersama Dinas PUPR, yang dinaungi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah ( TKPRD ) sebagai pemberi rekomendasi.
Berdasar upaya menarik benang merah oleh tim media KJLT ( Komunitas Jurnalis Lombok Tengah ). Pihak diatas terkesan saling lempar tanggung jawab. cenderung menghindari wartawan.
Adanya pembangunan unit rumah yang melebihi ambang batas garis sempadan sungai sulin di Dusun Sulin Desa Labulia sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan seharusnya jarak objek bangunan inti ( rumah ) minimal 6 meter untuk pemagaran tapi diduga menyalahi sebab kondisi real jarak hanya 3 meter itupun langsung pondasinya yang berpijak.
Kepala Dinas Perkim Loteng melalui Muhammad Rusdi selaku Kabid Perumahan saat dimintai keterangan oleh awak media, senin ( 19/09/22 ) mengaku "kecolongan"
" Justru kami tau informasi ini, ketika dipublis teman-teman media," tepisnya.
Setelah menelisik dokumen dimeja kerjanya, Rusdi klarifikasi Developer tersebut ternyata memang benar sudah ajukan rekomendasi tercatat pada tanggal 23 Desember 2021. Namun ironinya setelah Disperkim terbitkan Rekomtek ( Rekomendasi Teknis ) Rusdi klaim tidak ada laporan lanjutan dari pihak Developer.
" Saya tidak tau pasti kapan proyek perumahan itu mulai dibangun, saya sangat berterimakasih kepada rekan-rekan wartawan bisa bantu peran kami," bebernya.
Rusdi menjelaskan, Rekomtek Disperkim sebagai acuan dasar para pengembang bekerja. Memuat ketentuan-ketentuan teknis mengenai rumah dan PSU ( Pengantar Bantuan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum ) seperti pembukaan jalan, ruang terbuka non hijau, sanitasi, bak sampah, air minum, rumah ibadah, jaringan listrik, dan penerangan jalan umum, sampai kuburan.
" SDM kami terbatas, belum bisa mengcover pengawasan secara maksimal," cetusnya.
Jikan kemudian, lanjut Rasdi, ketika ada pelanggaran, maka akan diberikan sanksi berupa pencabutan rekomtek itu sendiri setelah melalui uji lapangan.
" Kami akan mengirim surat peringatan ke Developer meminta jawaban, lalu akan kami kroscek faktanya, " katanya.
Lebih lanjut mengenai titik poin dugaan seperti yang dimuat media, Rusdi berdalih jika mengambil referensi pada peta sertifikat sebelum dan sesudah kepemilikan sertifikat berpindah dari masyarakat ke Developer. Bisa saja seiring waktu kondisi real berubah dengan gambar. barangkali akibat efek abrasi dan lainnya.
Guna peroleh kepastian, Dia berjanji akan segera ambil tindakan agar data dan fakta berimbang. Untuk diketahui Perumahan AV nantinya akan membangun 55 unit rumah. Progres sampai saat ini diperkirakan sudah mencapai 50 persen hanya saja masih jauh dari ekpektasi terkait regulasi teknis yang harus dijalankan.
Sementara itu, Sampai Berita ini di Muat, Pihak Perusahaan Belum bisa di Konfirmasi.
0 Komentar