Matanusra.com| MATARAM - Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat, Ispan Junaidi resmi ditetapkan tersangka pascaOTT kasus dugaan pemerasan kontraktor proyek fisik pariwisata di hutan Pusuk.
Kejari Mataram mengatakan pelaku meminta lima persen jatah proyek revitalisasi monkey forest di Pusuk. Ditemukan uang tunai Rp 95.850.000 dari tas ransel hitam milik pelaku.
Ispan dituduh melanggar pasal 12e Undang-undang 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pengacara Ispan, Lalu Sultan Alifian SH., MH, mengatakan proses OTT yang dilakukan terhadap Ispan sarat rekayasa.
"Kami coba komunikasikan dan klarifikasi dengan pihak Ispan Junaidi dan setelah rembuk bersama kawan kawan dari tim kuasa hukum yang pertama bahwa dalam proses OTT ini seolah-olah seperti kasus dan memiliki indikasi yang sarat konstruksi rekayasa dari pihak pihak tertentu," katanya.
Dia juga mengatakan proses penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan terkesan buru-buru.
"Penetapan tersangka terlalu terburu buru," ujarnya.
Sultan mengatakan telah memiliki banyak alat bukti yang akan akan dihadirkan ke pengadilan untuk membantah Ispan Junaidi terlibat kasus korupsi.
"Kami tim kuasa hukum akan membuktikan di fakta persidangan bahwa Ispan Junaidi tidak bersalah," ungkapnya.
Kuasa hukum lainnya, Muhamad Haerudin MS mengatakan, punya setumpuk alat bukti yang akan menjadi kejutan bagi jaksa di pengadilan. Dia mengatakan barang bukti yang dikantongi terkait tidak terlibatnya Ispan dalam kasus pemerasan.
"Intinya, kami memiliki setumpuk barang bukti yang akan menjadi kejutan bagi jaksa di pengadilan. Barang bukti itu berkaitan dengan tidak terlibatnya Ispan dalam kasus pemerasan," ujarnya.(MN/zx)
0 Komentar