Matanusra.com | GIRI MENANG - Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Lombok Barat H L Winengan menegaskan rencana pembangunan komplek perumahan yang ada di Desa Sembung Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Barat.
Pembangunan perumahan di kawasan Sembung, menjadi keinginan dari masyarakat Desa Sembung, karena masyarakat sudah menyadari tanda daerah yang maju itu, mulai dibangunnya kompleks perumahan dikawasan tersebut." Jadi perumahan di Sembung sudah tidak ada masalah, sudah sesuai dengan RTRW," tegas Winengan.
Kalau kemudian sekarang, ada pihak-pihak atau oknum yang mengatakan kalau perumahan tersebut melanggar RTRW, atau tidak sesuai dengan Perda, tidak sesuai dengan peraturan Lahan Abadi, Pihaknya mengatakan, kalau pemerintah sudah mengeluarkan rekomendasi, termasuk dari pihak Dinas Perkim juga sudah mengeluarkan rekomendasi, maka kepada pengembang silahkan berproses pembangunannya, jangan terpengaruh dengan adanya oknum atau LSM yang akan menolak atau menggugat." Jangan terpengaruh dengan adanya LSM, tidak boleh takut, kalau rekomendasi sudah keluar, silahkan membangun," tegasnya.
Winengan menangkap, adanya kegaduhan di lapangan, kemungkinan karena adanya oknum tertentu, atau segelintir orang yang ingin mencari keuntungan sendiri dari keberadaan pembangunan perumahan tersebut." LSM kadang hanya menakut nakuti saja, kalau sudah merasa benar tidak perlu takut," pintanya.
Sebagai kepala Dinas, saat ini Kabupaten Lombok Barat masih kekurangan ketersediaan rumah di Kabupaten Lombok Barat dengan angka beadlock yang cukup tinggi, pihaknya meminta kepada Pengembang dalam hal ini PT Maulana Raya untuk segara berproses untuk membangun." Sebagai kepala dinas, saya minta perusahaan segara lakukan proses pembangunan," imbuhnya.
Karena dinas Perkim sedang mengejar untuk mendapatkan SLF dan bantuan dari Bank Dunia untuk pembangunan perumahan. Disatu sisi, dinas Perkim juga sedang berupaya menggelar seminar dengan judul"Rumah Sebagai Salah Satu Pengentasan Kemiskinan" dengan keynot speaker dari Direktoray Jenderal penyedia perumahan yang akan digelar tanggal 18 September mendatang tujuan dari gelaran seminar untuk mengentaskan angka kemiskinan di Lombok Barat" Bagaimana pun kayanya seorang, kalau tidak punya rumah tatap miskin," tegasnya.
Terpisah Humas PT Mualana Raya Patria Jaka Kusuma mengatakan, dari hasil kordinasi dengan pihak Dinas Perkim dan Dinas PUTR semua persyaratan untuk mendapatkan izin pembangunan perumahan sudah dilengkapi dan dipenuhi oleh perusahaan sebagimana yang sudah ditetapkan oleh pemkab Lobar." Semua persyaratan perizinan sudah kami lengkapi semuanya," ungkap Jaka.
Ia berharap kepada Pemkab Lobar bisa sesegera mungkin mengeluarkan izin pembangunan perumahan tersebut, agar pihak perusahaan bisa secepatnya melakukan aktivitas pembangunan, kalau terus ditahan atau ditunda pengeluaran izin perumahan, ini akan terus menjadi polemik ditengah masyarakat. Semua kajian, mulai dari kajian teknis, kajian sosial dan syarat-syarat yang lainnya sudah dipenuhi oleh pihak perusahaan." Kami berharap bisa disegerakan izinnya keluar," harapnya.(SL/rd)
0 Komentar