Matanusra.com | Lombok Tengah - Setelah mendapat tanggapan dari semua Fraksi pada Kamis (21/3) lalu, akhirnya Komisi III selaku pengusul Ranperda Perlindungan Mata air memberi tanggapan balik kepada semua Fraksi.
Melalui sidang paripurna yang digelar pada Kamis (28/3) sesuai jadwal, Juru bicara Komisi III, HM Mayuki yang juga Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah mengungkapkan terima kasih tidak terhingga kepada seluruh Fraksi.
Sebab, secara umum, semua Fraksi menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda usulan Komisi III ini untuk dijadikan Ranperda usulan DPRD Loteng yang untuk kemudian dibahas sesuai jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya.
"Hal ini membuktikan bahwa seluruh fraksi memiliki persepsi dan pandangan yang sama terhadap pentingnya Ranperda itu," ucap Mayuki
Namun begitu, secara khusus Mayuki memberi tanggapan khusus terhadap sejumlah pandangan fraksi. Antara lain terkait tanggapan Fraksi Golkar yang menanyakan mengenai hak dan kewajiban masyarakat lingkar mata air, Mayuki mengungkapkan jika Ranperda ini sudah mengatur mengenai hak dan kewajiban itu.
"Karena adanya Ranperda ini diharapkan membawa rasa keadilan bagi masyarakat dari hulu hingga hilir. Bahkan Perda ini mengatur tentang adanya insentif bagi masyarakat," jelas Mayuki.
Sementara untuk pertanyaan dari Fraksi Gerindra mengenai jaminan keamanan dan peta mata air, Mayuki memberi jawaban bahwa Perda yang diusulkan ini memuat aturan mengenai inventarisasi kualitas, tempat, jumlah dan seluruh bagian mata air yang ada di Lombok Tengah.
"Inventarisasi kualitas mata air akan digambarkan apakah aman, rawan ataukah rusak," jawabnya.
Untuk Fraksi PKB yang menyoal tentang kewenangan Pemda dan antisipasi pertumbuhan penduduk, dia menjelaskan bahwa perlu adanya upaya antisipasi pertumbuhan penduduk. Sehingga Perda ini diharapkan bisa memperjelas kewenangan Pemkab demi memperkuat perlindungan terhadap mata air.
"Begitu juga pertanyaan Fraksi Demokrat mengenai kearifan lokal juga sudah diatur dalam Perda ini," sambungnya.
Terkait pertanyaan dari Fraksi PKS mengenai masalah hutan yang tidak bisa terlepas dari masalah mata air, Mayuki menjelaskan meski Perda ini dibatasi pada masalah perlindungan mata air. Sebab, jika hal itu dicantumkan, maka akan ada upaya perpindahan kewenangan pengurusan hutan dari Pemprov ke Pemkab.
"Sehingga dalam devinisi Ranperda ini membatasi lokasi.. terkait kondisi mata air di dalam kawasan hutan, perlu ada komitmen antara Pemprov dan Pemkab," jawabnya.
Untuk Fraksi PPP mengenai dasar utama dan dasar tambahan pengusulan Perda yang masih dianggap kurang jelas, langsung dijawab bahwa dasar pengusulan itu sebenarnya sudah sangat jelas, yaitu UU nomor 2 tahun 2009.
"Dan semangat UU itu sudah ada dalam ayat 6 dan 18 dalam Ranperda ini," jawab Mayuki tegas.
Sama halnya dengan usulan dari Fraksi PBB mengenai istilah masyarakat hutan, Mayuki mengatakan istilah itu tidak lantas digunakan. Sebab, Pemerintah dan masyarakat bisa menjaga dan mengembalikan fungsi dengan syarat menjaga lingkungan.
"Masrakat diberikan insentif sesuai kemampuan daerah yang tercantum pada pasal 25, pengembalian fungsi lahan di sekitar mata air karena penindakan illegal logging bukan lagi kewenangan Pemkab, yang diatur adalah masyarakat sekitar mata air dan bukan hutan," jawabnya lagi.
.
Untuk masalah penyuluhan yang diutarakan Fraksi Nasdem, Mayuki menjelaskan bahwa tidak hanya upaya penyuluhan mata air, tetapi juga akan dilakukan indentifikasi mata air.
"Penjelasannya merupakan upaya awal sebagai basis data jumlah titik mata air yang perlu untuk dilindungi," jawabnya.
Sementara itu, Pimpinan sidang, HA Puaddi yang juga Ketua DPRD Loteng meminta persetujuan seluruh anggota sidang yang hadir saat itu sebanyak 33 orang dari 50 orang anggota DPRD yang ada.
Ranperda usulan Komisi III ini akhirnya disetujui untuk dibahas menjadi Ranperda usulan DPRD Lombok Tengah yang kemudian akan dibahas dan diusulkan untuk disetujui menjadi Perda. (fiq/*)
0 Komentar