Breaking News

Kades Sama Guna Bantah Dugaan Penyalahgunaan Dana Sapi, Minta Inspektorat Turun Audit BUMDes

 

Foto// Kepala Desa SamaGuna Sitarjo

LOMBOK UTARA, PENANTB.COM –Kepala Desa Sama Guna, Sutarjo, memberikan klarifikasi terkait penjualan empat ekor sapi yang dibeli menggunakan anggaran program ketahanan pangan desa tahun 2025. Ia menegaskan, penjualan tersebut dilakukan atas pertimbangan kondisi sapi yang semakin kurus dan dikhawatirkan mati jika terus dipelihara.

Sutarjo menyebut, anggaran program ketahanan pangan yang dialokasikan sejak awal mencapai Rp228 juta. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan kandang dan pembelian sapi, dengan pengelolaan awal berada di bawah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Daripada banyak yang mati, sapi itu dijual. Kami juga menyetujui waktu itu,” jelas Sutarjo, Jumat (23/10/2026).

Menurut Sutarjo ini berawal dari Desa setelah mendapat teguran tertulis dari pendamping agar kandang kembali diisi, pihak desa kemudian membeli empat ekor sapi.

Namun, kata Sutarjo, tidak ada pihak yang bersedia memelihara sapi tersebut karena harus berlokasi di kandang. Kondisi itu membuat dirinya mengambil peran sebagai pengadas selama kurang lebih tiga bulan.

Selama masa pemeliharaan, ia mengaku melihat kondisi sapi semakin kurus. Bahkan, satu ekor di antaranya disebut hampir mati.

Khawatir kondisi tersebut berujung pada kematian lebih banyak sapi, Sutarjo kemudian berinisiatif membicarakan persoalan itu bersama sekretaris desa sebelum mengambil keputusan menjual seluruh sapi.

“Begitu lama kita memelihara, sapi itu tambah kurus. Satu sudah hampir mati. Saya berinisiatif bersama Pak Sekdes membicarakan bagaimana sapi ini kita jual, walaupun mungkin ada salah langkah karena saya tidak mengoordinasikan langsung dengan ketua BUMDes,” ungkapnya.

Empat ekor sapi tersebut, lanjut Sutarjo, terjual dengan nilai total sekitar Rp54,5 juta. Uang hasil penjualan disebut telah diterima oleh bendahara desa dan kemudian disetorkan ke rekening BUMDes.

“Uang itu langsung diterima bendahara desa. Saya juga mengingatkan supaya segera disetorkan ke rekening BUMDes. Sekarang uangnya ada di rekening BUMDes,” katanya.

Sutarjo menyatakan mendukung pelaksanaan audit terhadap BUMDes agar persoalan pengelolaan dana dan penjualan sapi dapat diketahui secara terang. Menurutnya, audit diperlukan agar tidak muncul dugaan bahwa dirinya menyalahgunakan dana program tersebut.

“Saya setuju kalau diaudit. Supaya jelas duduk persoalannya. Nanti akan terlihat di situ,” tegasnya.

Ia juga berharap pendamping desa memberikan arahan mengenai langkah selanjutnya terhadap uang hasil penjualan sapi yang kini disebut berada di rekening BUMDes. 

Salah satu hal yang ingin dikonsultasikan adalah kemungkinan pemanfaatan dana tersebut agar kegiatan usaha BUMDes tetap berjalan sesuai tujuan awal.

“Kita minta arahan kepada teman-teman pendamping, bagaimana uang dari penjualan sapi ini supaya tidak terus seperti ini. Mungkin bisa dialihkan untuk kegiatan lain atau simpan pinjam, yang penting berjalan sesuai harapan,” ujarnya.

Selain persoalan penjualan sapi, Sutarjo turut menjelaskan keberadaan pipa proyek yang sempat disimpan di kandang milik desa.

Ia mengatakan, penyimpanan pipa bermula setelah pihak pemborong mendatangi pemerintah desa untuk meminta bantuan tempat penyimpanan sementara, menyusul kegiatan sosialisasi proyek PDAM.

Karena saat itu kandang masih kosong, pihak desa menunjukkan lokasi tersebut agar pipa dapat diturunkan dengan lebih mudah menggunakan truk besar.

Sutarjo menegaskan, penyimpanan pipa tersebut tidak berkaitan dengan penjualan sapi karena kandang sudah digunakan untuk menyimpan pipa sebelum pembelian dan penjualan sapi yang menjadi persoalan.

Dalam perjalanannya, pihak desa sempat mendapat teguran agar sebagian pipa dipindahkan sehingga kandang dapat kembali digunakan untuk memelihara sapi. Ia menyebut, saat ini pipa tersebut sudah tidak lagi berada di kandang.

Terkait dugaan adanya transaksi sewa-menyewa, Sutarjo membantah adanya perjanjian sewa formal. Menurutnya, pihak yang menitipkan pipa sempat menawarkan bantuan secara sukarela untuk mushola, bukan menetapkan pembayaran sewa kandang.

Ia juga menyebut terdapat pemberian uang sekitar Rp1,5 juta yang berkaitan dengan tempat menginap atau homestay selama 3 bulan, tetapi menegaskan bahwa hal tersebut bukan perjanjian sewa kandang untuk penyimpanan pipa.

“Tidak ada perjanjian sewa-menyewa. Itu hanya titip sementara. Masa pipa ditaruh di tengah jalan?” tutupnya.


0 Komentar




























Type and hit Enter to search

Close