Breaking News

Inspektorat Audit Dana BUMDes Sigar Penjalin Rp98 Juta, Tak Dikembalikan Bisa Berujung ke APH

 

Foto// Kepala Inspektorat KLU, Herianto, 

LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Inspektorat Kabupaten Lombok Utara (KLU) tengah mengaudit dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, senilai sekitar Rp98 juta. Jika dalam hasil pemeriksaan ditemukan kewajiban pengembalian dana dan rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti, persoalan itu dapat berlanjut ke ranah aparat penegak hukum (APH).

Kepala Inspektorat KLU, Herianto, menegaskan bahwa setiap dana BUMDes yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti harus dikembalikan wajib dipulihkan oleh pihak yang bertanggung jawab.

“Yang namanya uang BUMDes, ya harus dikembalikan. Siapa yang pakai uang, harus dikembalikan,” tegas Herianto saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan, proses audit telah berjalan sejak awal Oktober 2026 dan hingga kini masih berlangsung. Tim auditor masih melakukan pemeriksaan sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan kesimpulan mengenai hasil audit maupun pihak yang nantinya dinyatakan bertanggung jawab.

Menurut Herianto, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi Inspektorat untuk menentukan rekomendasi tindak lanjut, termasuk kewajiban pengembalian dana apabila ditemukan penggunaan uang yang harus dipulihkan.

“Ya, lagi proses audit. Tunggu saja hasilnya nanti. Jika hasil audit ditemukan adanya yang harus dikembalikan, rekomendasinya kepada yang ditemukan, siapa yang pakai uang,” jelasnya.

Herianto menegaskan, pihak yang diwajibkan mengembalikan dana harus menindaklanjuti rekomendasi sesuai ketentuan. Inspektorat memberikan waktu 60 hari kerja setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) terbit untuk penyelesaian.

Apabila rekomendasi tersebut tidak diindahkan hingga batas waktu yang ditentukan, persoalan itu dapat diteruskan ke ranah APH.

“Jika kemudian tidak diindahkan, ya silakan nanti menjadi ranahnya APH. Kita sudah selesai itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sigar Penjalin, Suhaidi, mengungkapkan bahwa dugaan penggunaan dana BUMDes sekitar Rp98 juta tersebut sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah desa.

Menurut Suhaidi, oknum mantan pengurus yang diduga menggunakan dana tersebut telah membuat surat pernyataan terkait penggunaan uang. Berdasarkan persoalan itu, BPD bersama pemerintah desa kemudian menggelar rapat internal untuk membahas penyelesaian.

Dalam rapat tersebut, disepakati pemberian waktu selama dua tahun enam bulan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan dana secara bertahap.

Namun, hingga jangka waktu tersebut berjalan, uang yang berhasil dikembalikan baru sekitar Rp2,5 juta dari total dana yang dipersoalkan.

“Yang mengakui bahwa ada penggunaan uang sekitar kurang lebih Rp98 juta. Itu tertuang dalam surat pernyataan oknum tersebut yang sudah dibuat dengan penuh kesadaran,” ungkap Suhaidi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penggunaan dana tersebut terjadi secara bertahap sejak sekitar 2020. Oknum yang disebut merupakan mantan bendahara BUMDes diduga menggunakan uang kas tanpa sepengetahuan direktur BUMDes.

Meski sebelumnya telah ada kesepakatan pengembalian, sebagian besar dana tersebut hingga kini belum kembali. Kondisi itu membuat penyelesaian persoalan keuangan BUMDes masih menjadi perhatian pemerintah desa dan masyarakat.

Dana BUMDes sendiri dibutuhkan untuk mendukung kegiatan usaha dan menjalankan program yang memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Karena itu, pengembalian dana yang terbukti wajib dipulihkan menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan tersebut. (Ten)


0 Komentar




























Type and hit Enter to search

Close