![]() |
| Foto// Ardianto Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara fraksi Demokrat |
LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Rendahnya serapan anggaran pada semester kedua dikhawatirkan berdampak pada membengkaknya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) di akhir tahun.
Ketua Fraksi Demokrat sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD KLU, Ardianto, mengatakan percepatan realisasi anggaran perlu menjadi perhatian serius setelah pemerintah daerah melalui proses evaluasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurutnya, Pemkab KLU harus belajar dari tingginya Silpa selama dua tahun berturut-turut. Karena itu, seluruh OPD diminta tidak menunda pelaksanaan program, terutama kegiatan yang telah masuk dalam APBD Perubahan 2026.
“Jika realisasi anggaran setelah perubahan APBD tidak dipercepat, tentu bisa kita bayangkan bagaimana Silpa pada akhir tahun anggaran nanti,” ujarnya, Rabu (28/10).
Terkait sejumlah program yang masuk kategori anomali, Ardianto menegaskan kondisi tersebut bukan berarti pembangunan di Lombok Utara harus terhenti. Catatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lembaga terkait lainnya harus dijadikan bahan evaluasi untuk menyempurnakan administrasi, sistem, perencanaan, hingga proses verifikasi program.
“Terkait isu-isu program anomali, tentu itu bukan pertanda KLU akan kiamat. Namun, sesuai saran dari KPK, BPK, dan lainnya, perlu dilakukan penyempurnaan, baik administrasi, sistem, perencanaan, maupun verifikasinya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, terdapat dua mekanisme formal yang dapat ditempuh untuk melakukan perbaikan, yakni melalui perubahan APBD dan evaluasi pemerintah provinsi. Setelah tahapan tersebut dilalui, pemerintah daerah diharapkan segera berfokus pada realisasi program dan pelaksanaan kegiatan yang telah dinantikan masyarakat.
Ardianto menilai program-program yang masuk catatan anomali pada dasarnya merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Karena itu, kekurangan yang ditemukan harus segera diperbaiki tanpa menghambat pelaksanaan kegiatan yang telah berjalan. Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi yang dinilai turut memengaruhi pelaksanaan program.
Menurutnya, sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD murni bahkan sudah selesai atau sedang berjalan, tetapi kemudian masuk dalam catatan sehingga realisasinya tidak dapat dilanjutkan.
Mengenai kabar adanya OPD yang ragu mengeksekusi anggaran perubahan akibat surat dari Inspektorat, Ardianto menilai sikap tersebut keliru apabila benar terjadi. Ia menegaskan, proses review Inspektorat seharusnya menjadi instrumen untuk memperbaiki administrasi dan memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, bukan dijadikan alasan untuk menunda belanja daerah.
Di sisi lain, rendahnya realisasi belanja juga berpotensi menimbulkan penilaian bahwa pemerintah daerah tidak mampu menyerap anggaran secara optimal. Kondisi tersebut, kata dia, bahkan dikhawatirkan berdampak pada pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
Untuk itu, Ardianto meminta pimpinan Banggar DPRD KLU bersama pemerintah daerah mendorong seluruh OPD segera menuntaskan kekurangan administrasi dan mempercepat pelaksanaan kegiatan yang telah memenuhi ketentuan.
“Kita perbaiki yang kurang baik dan segera realisasikan semua program agar serapan APBD 2026 tidak terpuruk,” tandasnya.

0 Komentar