![]() |
| Foto//Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara |
LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Empat fraksi DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) sepakat mendorong kelanjutan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Kabupaten Lombok Utara dan Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Senin (26/10/2026).
Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD KLU, Senin (26/10/2026), melalui penyampaian pandangan fraksi terhadap hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Keempat fraksi tersebut meliputi Fraksi Gerindra, Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi gabungan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Fraksi Demokrat.
Meski sepakat mendorong kedua Raperda ke tahap pembahasan berikutnya, masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab persoalan nyata masyarakat.
Fraksi Gerindra melalui Artadi, S.Sos., menilai kedua Raperda tersebut memiliki urgensi besar bagi masyarakat Lombok Utara.
"Raperda pelindungan PMI kita nilai penting untuk menjamin keselamatan dan hak warga yang bekerja ke luar negeri, sedangkan Raperda pencegahan perkawinan usia anak diarahkan untuk memperkuat perlindungan anak dan menjamin masa depan generasi muda," ujar aArtadi dalam sambutannya.
Gerindra menekankan agar perlindungan PMI dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga kembali ke daerah asal.
"Kita minta Pemda juga harus memperkuat sosialisasi hingga tingkat desa, menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor," tendasnya.
Sementara dalam pencegahan perkawinan usia anak, Gerindra mendorong edukasi berkelanjutan, penguatan akses konseling, pendampingan anak dan keluarga, serta pelibatan sekolah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan.
Fraksi tersebut mengingatkan bahwa keberhasilan kedua Raperda tidak cukup diukur dari terbentuknya regulasi, tetapi harus terlihat melalui pelaksanaan program yang terukur dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Perhatian terhadap perlindungan pekerja migran juga disampaikan Fraksi Golkar melalui Raden Nyakradi.
Dalam pandangannya, Golkar menyebut sekitar 740 warga Lombok Utara telah ditempatkan bekerja di luar negeri.
"Keberadaan PMI memberikan kontribusi penting terhadap perekonomian keluarga dan daerah. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan pekerja migran memperoleh perlindungan hukum, keselamatan, dan kesejahteraan sejak proses keberangkatan hingga kembali ke kampung halaman," tegas Nyakradi
Golkar mendorong penguatan layanan pra-keberangkatan yang transparan dan bebas dari praktik pencaloan. Pengawasan terhadap lembaga pelatihan dan agen penempatan juga perlu diperketat untuk mencegah keberangkatan nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memperhatikan pemberdayaan PMI purna melalui pelatihan kewirausahaan, literasi keuangan, dan pendampingan bagi keluarga pekerja migran.
Terkait perkawinan usia anak, Golkar menilai larangan administratif saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Pemerintah perlu mengidentifikasi akar masalah, mulai dari faktor ekonomi, lingkungan pergaulan, hingga pengaruh adat istiadat, kemudian memperkuat edukasi bersama pemerintah desa, tokoh agama, tokoh adat, lembaga pendidikan, dan masyarakat," jelasnya.
Golkar juga menekankan pentingnya dukungan anggaran yang memadai agar program pencegahan dapat dijalankan secara berkelanjutan.
Dukungan terhadap kedua Raperda turut disampaikan Fraksi gabungan PBB-PKB. Fraksi PBB, Mahyuddin, berharap regulasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi anak dan menjamin masa depan generasi muda Lombok Utara.
Fraksi gabungan tersebut menyambut baik hasil kajian Bapemperda dan mendukung agar kedua Raperda dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya.
Sementara itu, Fraksi Demokrat melalui H. Burhan M. Nur menyoroti aspek prosedural dan legalitas penyusunan kedua Raperda. Demokrat menilai proses penyusunan telah melalui tahapan yang diperlukan, mulai dari penyusunan naskah akademik, pelaksanaan focus group discussion (FGD), hingga sinkronisasi draf.
Fraksi Demokrat juga menilai proses tersebut telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya.
"Atas dasar itu, kita di Demokrat mendukung kelanjutan pembahasan kedua Raperda sesuai mekanisme yang berlaku," kata Burhan M Nur
Kesepakatan empat fraksi tersebut menjadi dorongan bagi DPRD KLU untuk melanjutkan pembahasan kedua Raperda dengan tetap memperhatikan penyempurnaan substansi, kesesuaian hukum, pembagian kewenangan, serta kebutuhan masyarakat.

0 Komentar