![]() |
| Foto// Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Utara Artadi S.sos |
LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendukung rencana pemerintah daerah menata kawasan sempadan pantai di destinasi wisata Tiga Gili, khususnya Gili Trawangan.
Namun, penataan yang menyasar bangunan permanen maupun semi-permanen yang terindikasi melanggar aturan tersebut diminta mengedepankan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD KLU, Artadi, menegaskan penataan sempadan pantai merupakan langkah penting untuk menjaga keindahan kawasan pesisir sekaligus meningkatkan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke salah satu destinasi unggulan Lombok Utara tersebut.
Menurutnya, kawasan sempadan pantai merupakan ruang publik yang harus dijaga dan ditata sesuai ketentuan. Keberadaan bangunan yang menutup akses maupun mengurangi keindahan pantai dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Penataan ini sangat penting demi mengembalikan estetika dan daya tarik Gili Trawangan. Kita tidak ingin wisatawan merasa kurang nyaman karena pemandangan pantai yang padat dan tertutup bangunan yang melanggar aturan. Langkah Pemda tentu kita dukung, namun penerapannya harus terukur,” ujar Artadi saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).
Ia menyebutkan, Pemkab KLU bersama instansi terkait saat ini tengah menyusun master plan penataan kawasan sempadan pantai. Berdasarkan pemetaan awal, terdapat lebih dari 160 titik bangunan permanen dan semi-permanen yang terindikasi melanggar batas sempadan pantai di Gili Trawangan.
Artadi meminta pemerintah daerah memastikan penyusunan rencana induk tersebut dilakukan secara matang sebelum penertiban dilaksanakan di lapangan. Sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat setempat juga dinilai penting agar kebijakan yang diambil dapat dipahami dan diterima dengan baik.
Menurut politisi senior tersebut, penataan kawasan wisata tidak cukup hanya mengandalkan tindakan penertiban. Pemerintah perlu membangun komunikasi terbuka dengan pihak-pihak yang terdampak agar pelaksanaan kebijakan tidak memicu konflik sosial maupun menimbulkan dampak ekonomi yang tidak diinginkan.
“Pendekatan persuasif harus diutamakan. Pelaku usaha perlu diberikan pemahaman mengenai batas-batas aturan sempadan pantai dan bagaimana wajah Gili Trawangan di masa depan yang jauh lebih tertata dan ramah lingkungan,” katanya.
Selain itu, Artadi menyatakan sependapat dengan rencana pemerintah daerah yang mempertimbangkan pelaksanaan penataan pada periode low season atau musim sepi kunjungan wisatawan. Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan gangguan terhadap aktivitas pariwisata selama proses penataan berlangsung.
Lebih jauh, Komisi II DPRD KLU juga mendorong agar penataan sempadan pantai diikuti kejelasan regulasi mengenai pemanfaatan ruang publik serta pembenahan tata kelola pariwisata di kawasan Tiga Gili, meliputi Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.
Artadi berharap penataan tersebut tidak hanya berorientasi pada ketertiban bangunan, tetapi juga mampu menjaga kelestarian lingkungan, memperbaiki kualitas destinasi, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
“Penataan kawasan ini pada akhirnya harus memberikan dampak positif yang berimbang. Selain lingkungan menjadi asri dan wisatawan nyaman, tata kelola yang tertib juga diharapkan bisa mendongkrak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Utara secara transparan dan berkelanjutan,” pungkasnya.

0 Komentar