Breaking News

DPRD Bima Belajar Perda Trantibum ke Lombok Utara, Wabup Kus Ungkap Strategi Jaga Keamanan

 

Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, menyambut kunjungan studi komparatif Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), di Aula Kantor Bupati Lombok Utara, Kamis (22/10).

LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, menyambut kunjungan studi komparatif Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), di Aula Kantor Bupati Lombok Utara, Kamis (22/10).

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, M. Erwin, S.IP., M.I.P., bersama ketua pansus dan sejumlah anggota dewan lainnya. Turut hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda KLU, H. Rusdi, S.T., serta jajaran pejabat di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Utara.

Dalam sambutannya, Wabup Kusmalahadi menyebut Lombok Utara memiliki kondisi keamanan yang kondusif. Menurutnya, hingga saat ini daerah tersebut tidak pernah mengalami konflik keagamaan, sementara berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketertiban umum masih dapat ditekan.

“Hari ini, status Lombok Utara masih menjadi kabupaten paling aman di NTB. Hingga saat ini tidak pernah terjadi konflik keagamaan, dan kasus-kasus yang berkaitan dengan ketertiban umum masih bisa kita tekan,” ujar Kusmalahadi.

Ia menegaskan, terjaganya keamanan dan ketenteraman masyarakat tidak terlepas dari kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum hingga masyarakat.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Lombok Utara tengah merancang pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan ketertiban di tengah masyarakat. Upaya tersebut diharapkan mampu mendeteksi dan menangani persoalan sejak dini sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih luas.

Selain itu, Kusmalahadi menyoroti minimnya penerangan jalan umum (PJU) serta keberadaan titik-titik gelap atau blind spot yang dinilai berpotensi meningkatkan kerawanan sosial.

“Setelah kami analisis, titik-titik yang gelap dan rawan sangat mengganggu. Ini adalah tanggung jawab moral kita terhadap masa depan anak-anak kita, karena lokasi seperti itu sering kali menjadi pemicu masalah,” tegasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Lombok Utara tengah mengupayakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam pengadaan dan pemasangan alat penerangan jalan.

Melalui skema tersebut, pemerintah daerah menargetkan penerangan yang memadai dapat menjangkau ruas jalan nasional, provinsi, hingga jalan kabupaten di Lombok Utara.

“Kami sedang mengusahakan KPBU PJU yang prosesnya sudah di pertengahan jalan. Ini adalah ikhtiar kita ke depan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Kusmalahadi juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Lombok Utara memberikan informasi, data, dan dukungan secara komprehensif kepada rombongan DPRD Kabupaten Bima. Dengan demikian, hasil kunjungan tersebut dapat menjadi referensi dalam penyusunan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, M. Erwin, menjelaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Bima saat ini mulai membahas penyusunan Raperda tentang Trantibum.

Lombok Utara dipilih sebagai lokasi studi komparatif karena telah memiliki regulasi serupa, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Menurut Erwin, Kabupaten Bima belum memiliki perda khusus yang mengatur ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penting bagi DPRD untuk mempelajari regulasi yang telah diterapkan di daerah lain.

“Kabupaten Bima saat ini belum memiliki perda khusus yang mengatur tentang ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Akibatnya, selama ini pelaksanaan tugas rekan-rekan Satpol PP di lapangan cenderung gamang dalam melakukan penindakan karena tidak ada payung hukum yang kuat sebagai aturan pelaksana dalam pengambilan sikap akhir di lapangan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, kunjungan ke Lombok Utara merupakan langkah awal untuk menggali informasi dan pengalaman secara menyeluruh, mulai dari proses penyusunan regulasi, mekanisme pembahasan, hingga mempelajari draf perda yang sudah diterapkan.

Setelah kunjungan tersebut, rombongan Pansus DPRD Kabupaten Bima berencana melanjutkan studi ke Biro Hukum Provinsi NTB. Mereka juga membuka kemungkinan mengunjungi daerah lain untuk memperkaya referensi penyusunan regulasi.

“Proses ini sudah kami lalui cukup panjang. Hari ini adalah langkah pertama kami melakukan studi komparatif. Selanjutnya, kami akan melanjutkan kunjungan ke Biro Hukum Provinsi, dan tidak menutup kemungkinan akan mencari referensi lebih dalam ke daerah-daerah lain,” katanya.

Erwin berharap rangkaian studi tersebut dapat menghasilkan produk hukum yang komprehensif dan mampu menjawab berbagai persoalan ketertiban umum di Kabupaten Bima.

Melalui penyusunan perda tersebut, pihaknya ingin memastikan pelaksanaan tugas Satpol PP memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga penegakan ketertiban dapat dilakukan secara tegas sekaligus tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan kepentingan masyarakat.

Kunjungan ini sekaligus menjadi ruang berbagi pengalaman antara kedua daerah dalam membangun tata kelola ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui regulasi yang efektif, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik. (den)

0 Komentar




























Type and hit Enter to search

Close