Breaking News

DLH KLU Siapkan UPTD Khusus Sampah Tiga Gili, Target Beroperasi 2028

 

Foto//Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KLU, Husnul Ahadi, 

LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai menyiapkan penguatan kelembagaan untuk menangani persoalan sampah di kawasan wisata Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Salah satu langkah yang disiapkan yakni pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus persampahan yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2028.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KLU, Husnul Ahadi, mengatakan, penguatan kelembagaan tersebut dilakukan secara bertahap. Pada 2026, pemkab memulai langkah awal melalui pembentukan pos pelayanan terpadu yang dipusatkan di Gili Trawangan dengan cakupan pelayanan seluruh kawasan Desa Gili Indah.

Pos pelayanan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi sekaligus mendekatkan layanan persampahan di masing-masing pulau.

“Kami akan melakukan penugasan salah seorang PNS itu menjadi kepala pos yang bertanggung jawab terhadap tiga pulau tersebut. Kemudian kami tempatkan juga PPPK di masing-masing pulau,” kata Husnul, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, penguatan layanan di kawasan tiga gili diperlukan agar penanganan sampah lebih terarah dan tidak sepenuhnya bergantung pada mekanisme pengelolaan di tingkat kabupaten.

Setelah pembentukan pos pelayanan, DLH KLU akan melanjutkan tahapan dengan melakukan kajian urgensi dan kelayakan pembentukan UPTD pada awal 2027. Hasil kajian tersebut menjadi dasar penetapan kelembagaan yang ditargetkan rampung pada akhir 2027.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, UPTD persampahan khusus kawasan tiga gili mulai beroperasi pada 2028.

Husnul menjelaskan, keberadaan UPTD nantinya diharapkan membuat penanganan sampah di kawasan wisata unggulan KLU lebih fokus, mulai dari perencanaan, koordinasi, penyediaan sumber daya manusia hingga pelaksanaan pelayanan di lapangan.

Tak berhenti pada pembentukan UPTD, Pemkab KLU juga menargetkan peningkatan status kelembagaan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada 2029.

Melalui skema BLUD, pengelolaan persampahan diharapkan memiliki fleksibilitas keuangan yang lebih luas serta membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan.

Penguatan kelembagaan ini menjadi salah satu langkah Pemkab KLU dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terarah dan berkelanjutan di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air, seiring pentingnya menjaga kebersihan kawasan wisata dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan.

"Dengan tahapan ini, kita berharap penanganan persoalan sampah di tiga gili dapat dilakukan secara lebih terfokus melalui kelembagaan yang memiliki tanggung jawab dan sistem pelayanan khusus," tutupnya.


0 Komentar




























Type and hit Enter to search

Close