Breaking News

Disiplin Tak Pandang Bulu! Anggota Polres KLU Mangkir 10 Hari Dijatuhi Sanksi.

Foto// sidang disiplin Polres Lombok Utara 



LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Polres Lombok Utara menjatuhkan sanksi disiplin terhadap salah satu personelnya, Briptu M. Septian Triwana Putra, S.H., yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti). Sanksi tersebut diberikan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran dalam tugas tanpa izin pimpinan dan/atau keterangan selama 10 hari kerja.

Sidang pelanggaran disiplin tersebut digelar di Aula Sarja Arya Racana Polres Lombok Utara, Jumat (30/10/2026), mulai pukul 09.37 WITA.

Dalam persidangan, Briptu M. Septian Triwana Putra dijatuhi dua sanksi, yakni penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.

Kapolres Lombok Utara AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHB., CBA., melalui Kasi Propam AKP I Made Widiartha menyampaikan, sidang disiplin tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan aturan sekaligus pembinaan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Sidang dipimpin Wakapolres Lombok Utara Kompol Gede Ariadana, S.H. dengan melibatkan perangkat sidang dari Bagian SDM, Seksi Pengawasan, Seksi Propam, serta pendamping hukum.

Adapun pelanggaran yang disidangkan berkaitan dengan ketidakhadiran dalam pelaksanaan tugas tanpa izin pimpinan dan/atau tanpa keterangan selama 10 hari kerja secara tidak berturut-turut pada Juni 2026.

Perbuatan tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 4 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Dalam proses persidangan, pimpinan sidang mempertimbangkan keterangan para saksi, fakta-fakta persidangan, serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebelum menjatuhkan putusan.

Atas putusan tersebut, anggota yang disidangkan menyatakan menerima sanksi disiplin yang dijatuhkan.

AKP I Made Widiartha menegaskan, penegakan disiplin merupakan bentuk keseriusan institusi Polri dalam menjaga integritas, tanggung jawab, serta kepercayaan masyarakat.

"Pemberian sanksi bukan semata-mata bertujuan memberikan hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan dan evaluasi agar setiap personel senantiasa menaati aturan serta menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Seluruh personel Polres Lombok Utara juga diharapkan menjadikan perkara tersebut sebagai pembelajaran untuk meningkatkan kedisiplinan, menghindari segala bentuk pelanggaran, dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Melalui sidang disiplin tersebut, Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan dan pembinaan internal guna mewujudkan personel Polri yang profesional, berintegritas, disiplin, dan bertanggung jawab.

0 Komentar




























Type and hit Enter to search

Close