Breaking News

Dari Percikan Api ke Tragedi Maut, Begini Awal Penganiayaan di Udayana

 

Foto// Konferensi Pers Polresta Mataram 

MATARAM, PENANTB.COM – Polresta Mataram mengungkap kasus penganiayaan terhadap sejumlah pelajar di Jalan Udayana, Kota Mataram, yang menewaskan seorang pelajar berusia 14 tahun. Sebanyak 13 orang telah diamankan, termasuk sejumlah pelajar yang masih di bawah umur.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 04.30 WITA.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian bermula pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, para terduga pelaku berkumpul di sebuah warung di Jalan Udayana sambil mengonsumsi minuman keras tradisional.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa orang diduga telah membawa senjata tajam untuk mengantisipasi serangan dari kelompok pemuda asal Ampenan yang sebelumnya memiliki permasalahan dengan mereka.

"Sekitar pukul 03.00 WITA, rombongan tersebut kemudian melakukan konvoi menggunakan sepeda motor ke arah Ampenan dan Jalan Lingkar sebelum kembali ke Jalan Udayana," ujar Kapolresta Mataram dalam konfresi pers. Rabu (28/10/2026).

Saat kembali ke lokasi, mereka melihat korban melintas menggunakan sepeda motor sambil mengayunkan besi ke jalan hingga menimbulkan percikan api. Merasa tersinggung dengan tindakan korban, para terduga pelaku kemudian melakukan pengejaran.

"Salah seorang terduga pelaku diduga mengayunkan senjata jenis double stick ke arah korban. Korban berhasil menghindari sabetan tersebut, tetapi terjatuh dari sepeda motor," jelas Kapolres dalam paparannya.

Tidak berhenti di situ, terduga pelaku lainnya kembali melakukan sabetan yang mengenai sepeda motor korban. Rombongan tersebut kemudian meninggalkan lokasi setelah melihat adanya bercak darah.

Dalam peristiwa tersebut, tiga pelajar dilaporkan menjadi korban penganiayaan. Korban pertama, FF, berusia 14 tahun, mengalami luka lecet pada bagian kaki dan tangan akibat terjatuh dari sepeda motor.

Korban kedua, MJAA, berusia 14 tahun, dilaporkan meninggal dunia. Sementara korban ketiga, MZH, berusia 16 tahun, mengalami luka lecet pada bagian kaki.

Polresta Mataram bersama jajaran Polsek Selaparang dan Polsek Ampenan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan 13 orang terduga pelaku di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

Dari 13 orang yang diamankan, mayoritas masih berstatus pelajar dengan usia 14 hingga 17 tahun. Sementara empat orang lainnya berusia 18 hingga 19 tahun.

Berdasarkan keterangan kepolisian, para terduga pelaku memiliki peran berbeda-beda, mulai dari mengikuti konvoi, mengemudikan sepeda motor saat mengejar korban, membawa senjata tajam, hingga diduga terlibat langsung dalam penganiayaan.

Dua orang yang disebut memiliki peran dalam aksi kekerasan menggunakan double stick masing-masing berinisial RP, 17 tahun, dan YH, 19 tahun.

Polisi menyebut motif penganiayaan diduga karena ketersinggungan. Pada saat kejadian, para terduga pelaku juga berada dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti itu meliputi empat unit telepon genggam, enam anak panah, satu katapel berbahan besi, satu double stick, satu parang, empat celurit, dua potong pakaian, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 berwarna hitam, serta sejumlah barang lainnya.

Polisi juga mengamankan satu sabuk yang dibungkus lakban berwarna cokelat dengan benda runcing pada bagian ujungnya, satu barang yang disebut sebagai batik, serta sebuah bendera berwarna hitam.

"Seluruh barang bukti tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan mendalami peran masing-masing terduga pelaku," jelas Kapolresta.

Kapolresta Mataram menyampaikan bahwa para terduga pelaku dipersangkakan dengan ketentuan pidana terkait penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan terkait kepemilikan atau penguasaan senjata penikam dan penusuk sebagaimana disebutkan dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyertaan tindak pidana dalam Pasal 20 huruf C undang-undang yang sama.

Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Mataram menyatakan bahwa kepolisian akan mengevaluasi pola patroli untuk meningkatkan upaya pencegahan terhadap aksi kekerasan, khususnya yang melibatkan kelompok remaja.

Menurutnya, pelaku kejahatan dapat mengamati waktu dan pola patroli petugas sehingga diperlukan langkah pencegahan tambahan di luar kegiatan patroli rutin.

"Pentingnya keterlibatan keluarga dan lingkungan masyarakat dalam mengawasi aktivitas anak-anak, terutama pada malam hingga dini hari," tegas Kapolresta 

Pengawasan orang tua dinilai penting agar anak-anak tidak berada di luar rumah melewati waktu yang semestinya dan terhindar dari pergaulan yang berpotensi mengarah pada tindak kekerasan.

Kepolisian berharap kerja sama antara aparat, keluarga, dan masyarakat dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa di Kota Mataram.


0 Komentar




























Type and hit Enter to search

Close