Breaking News

Target Lahap 30 Ton Sampah Sehari, 12 Operator Incinerator Gili Trawangan Digembleng

 

Target Lahap 30 Ton Sampah Sehari, 12 Operator Incinerator Gili Trawangan Digembleng





LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Sebanyak 12 tenaga pengelola sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), mendapat pelatihan khusus pengoperasian mesin insinerator.

Pelatihan tersebut diberikan untuk memastikan mesin pengolah sampah berkapasitas besar itu dapat dioperasikan sesuai standar, aman bagi operator, sekaligus mampu menghasilkan emisi sesuai ketentuan lingkungan.

Konsultan PT Dodika, Endy Sulistyawan, mengatakan pelatihan tersebut secara khusus ditujukan kepada operator yang akan mengoperasikan mesin insinerator.

“Pelatihan ini untuk operator pengguna mesin incinerator. Supaya menggunakan mesin itu sesuai dengan standar yang kami miliki dan tidak terjadi kesalahan dalam pengoperasian alat,” kata Endy.

Menurutnya, pengoperasian insinerator membutuhkan kehati-hatian karena mesin bekerja menggunakan api dan temperatur tinggi. Selain aspek keselamatan, kemampuan operator juga sangat menentukan umur mesin dan kualitas hasil pembakaran.

Endy menjelaskan, dua unit insinerator yang berada di TPST Gili Trawangan masing-masing memiliki kapasitas sekitar 10-15 ton sampah per 24 jam. Dengan dua unit tersebut, kapasitas maksimal pengolahan dapat mencapai sekitar 30 ton sampah per hari, tergantung pola dan jam operasional.

Dalam pelatihan, operator dibekali pengetahuan mengenai jenis sampah yang boleh dan tidak boleh dimasukkan ke dalam mesin, pengaturan suhu tungku, hingga pengoperasian sistem pengendalian pencemaran udara.

“Temperatur tungku bawah harus sekitar 800 derajat, sedangkan tungku atas 1.200 derajat. Kemudian pengendali pencemaran udaranya harus dipastikan berfungsi,” jelasnya.

Ia mengibaratkan mesin insinerator seperti kendaraan. Meski kendaraan memiliki spesifikasi yang baik, tetap akan mengalami kerusakan apabila tidak dioperasikan dan dirawat dengan benar.

Karena itu, Endy menekankan pentingnya operator memahami prosedur pengoperasian sekaligus perawatan mesin.

Pelatihan berlangsung selama dua hari dan akan dilanjutkan dengan pendampingan di lapangan. PT Dodika menyiapkan dua staf untuk melakukan pendampingan secara langsung selama satu bulan pertama.

“Pendampingan ini mungkin sekitar enam bulan atau bisa juga setahun. Nanti dilihat kondisi di lapangan. Kami evaluasi setiap bulan,” katanya.

Endy juga mengingatkan operator agar tidak sembarangan memasukkan sampah ke dalam insinerator. Sejumlah material seperti limbah medis, kaca, besi, karet atau ban, material mengandung aluminium foil, sisa bahan bangunan, PVC, paralon, hingga spanduk tidak diperbolehkan masuk ke mesin tersebut.

Termasuk styrofoam bekas makanan juga perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi emisi hasil pembakaran.

Menurutnya, mesin insinerator yang digunakan untuk pengolahan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga memiliki kategori material tertentu yang boleh dan tidak boleh dibakar.

Terkait emisi, Endy menyebut mesin telah dilengkapi sistem wet scrubber untuk membantu mengendalikan partikulat hasil pembakaran. Namun, kualitas emisi tetap harus dibuktikan melalui pengujian laboratorium.

Ia menyebut pengujian mengacu pada Permen LHK Nomor 70 Tahun 2016. Dari sejumlah parameter yang ditetapkan, terdapat parameter yang diuji secara berkala enam bulan sekali, sedangkan dioksin dan furan minimal diuji lima tahun sekali.

“Mesin yang tidak mengeluarkan asap belum tentu emisinya bagus. Mesin yang mengeluarkan asap belum tentu juga emisinya jelek. Semuanya harus diuji,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Wilayah II Pusdalop LH Bali Nusra Kementerian Lingkungan Hidup, Dony Arif Wibowo, mengatakan keberadaan insinerator di Gili Trawangan merupakan bagian dari upaya pemerintah membantu Pemda KLU menangani persoalan persampahan.

Menurutnya, dua unit insinerator tersebut merupakan aset dengan nilai investasi yang besar sehingga harus dijaga dan dioperasikan oleh sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dan keterampilan.

“Insinerator ini harganya mahal, sangat mahal. Apalagi ini dua unit. Oleh karena itu, pelatihan ini menjadi sangat penting agar dapat mengoperasikan insinerator secara benar,” ujarnya.

Dony menegaskan, kesalahan dalam pengoperasian bukan hanya berpotensi menyebabkan kerusakan mesin, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lingkungan.

Ia menyinggung kejadian sebelumnya ketika muncul asap hitam dari proses pembakaran. Menurutnya, kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan mesin bermasalah, tetapi bisa terjadi akibat pengoperasian yang tidak sesuai prosedur.

“Bukan artinya insineratornya jelek, tetapi karena kita mengoperasikan secara tidak benar sehingga keluarlah asap hitam dan lain sebagainya,” jelasnya.

Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara, Masjudin, mengatakan pelatihan tersebut sangat membantu DLH dalam menyiapkan tenaga yang memahami petunjuk teknis pengoperasian insinerator.

Dari 12 tenaga yang dilatih, dua orang berasal dari DLH KLU dan 10 orang merupakan tenaga yang selama ini ditempatkan di TPST Gili Trawangan.

“Dampak dari training ini sangat besar, sehingga apa yang kemarin terjadi terkait isu adanya gumpalan asap hitam yang kemudian menyebabkan insinerator sempat berhenti beroperasi, bisa diminimalisir,” kata Masjudin.

Ia mengakui keterbatasan sumber daya manusia dan pengetahuan teknis menjadi salah satu persoalan dalam pengoperasian sebelumnya. Melalui pelatihan tersebut, para tenaga diharapkan mampu membedakan jenis sampah yang dapat diproses melalui insinerator.

Ke depan, DLH KLU juga akan melakukan penataan ulang pembagian tugas di TPST. Dari 12 tenaga yang telah mendapatkan pelatihan, mereka akan difokuskan pada proses pemilahan sampah yang akan dibakar sekaligus pengoperasian insinerator.

Pembagian tugas nantinya dilakukan secara bergiliran sehingga seluruh tenaga memiliki kemampuan dasar yang sama.

“Untuk pemilahan sampah yang akan dilakukan proses pembakaran insinerator, dari 12 orang inilah yang memilah kemudian mengoperasikan insinerator. Nanti bergiliran,” katanya.

Masjudin menambahkan, pola operasional mesin juga masih akan dikaji, terutama berkaitan dengan kebutuhan bahan bakar.

Dalam pengoperasian satu unit insinerator, kebutuhan solar diperkirakan sekitar lima liter per jam. Jika dioperasikan selama delapan jam, satu unit membutuhkan sekitar 40 liter solar per hari. Dengan dua unit, kebutuhan mencapai sekitar 80 liter solar per hari.

Untuk sementara, DLH KLU mempertimbangkan pengoperasian selama delapan jam per hari sembari melakukan evaluasi dan menyesuaikan kemampuan penganggaran kebutuhan bahan bakar.

“Untuk periode ini mungkin hanya delapan jam dulu sambil kita pelajari dan penuhi penganggaran untuk penambahan BBM,” ujarnya.

Dengan pelatihan operator, penataan pemilahan sampah, serta pengoperasian mesin sesuai standar, DLH KLU berharap dua unit insinerator tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mengurangi timbulan sampah di Gili Trawangan.

“Betul, sangat membantu sekali. Ini salah satu harapan untuk mengurangi sampah yang terjadi di Gili,” pungkas Masjudin.


0 Komentar




























Type and hit Enter to search

Close