Breaking News

RTRW KLU 2025–2044 Dimatangkan, PUPR-PKP Dalami Substansi Penataan Ruang 20 Tahun Kedepan.

 

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025–2044


LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025–2044.

Pembahasan substansi Raperda RTRW tersebut dilaksanakan selama tiga hari, 24–26 September 2026, bertempat di Jayakarta Hotel. 

Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan dokumen tata ruang sebagai landasan pembangunan Kabupaten Lombok Utara dalam jangka panjang.

Dalam pembahasan tersebut, hadir Plt. Kepala Dinas PUPR-PKP Kabupaten Lombok Utara, Bambang Gunawan, ST., MT., Kepala Bidang Tata Ruang, serta sejumlah staf Bidang Tata Ruang.

"Pembahasan difokuskan pada pendalaman dan penyelarasan berbagai substansi yang termuat dalam rancangan RTRW," ujar Bambang Gunawan.

Dikatakannya, hal tersebut dilakukan agar dokumen tata ruang yang nantinya ditetapkan dapat menjadi pedoman dalam mengarahkan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

"RTRW memiliki peran penting dalam menentukan arah pemanfaatan ruang, termasuk memastikan pembangunan dan aktivitas masyarakat dapat berjalan secara tertib serta tetap memperhatikan aspek keberlanjutan," terangnya.

Melalui pembahasan tersebut, pemerintah daerah berupaya menyelaraskan substansi RTRW dengan kebutuhan pembangunan dan kondisi wilayah Kabupaten Lombok Utara.

"Penyempurnaan RTRW juga diharapkan mampu memberikan kepastian arah dalam pemanfaatan ruang, sehingga pembangunan di berbagai sektor dapat berlangsung lebih terarah, terpadu, efektif dan berkelanjutan," tutupnya.

Dengan periode perencanaan hingga 2044, Raperda RTRW ini nantinya diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan dan pengembangan wilayah Kabupaten Lombok Utara untuk dua dekade mendatang.

Pemkab Lombok Utara melalui Dinas PUPR-PKP berkomitmen untuk terus melakukan pendalaman terhadap substansi rancangan tersebut agar dokumen RTRW yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan penataan ruang sekaligus mendukung visi pembangunan daerah ke depan.


0 Komentar




























Type and hit Enter to search

Close