![]() |
| Foto//Ketua Sekretariat Simpul KPBU APJ KLU, Hermanto, |
Jurnalis: Teno Haichal
Editor. : As
LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ) Kabupaten Lombok Utara (KLU) memasuki tahap pendampingan pengembangan Proyek (Fasilitas PDF) dari pemerintah pusat. Tim Simpul KPBU APJ KLU bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) membahas draf perjanjian Fasilitas Pengembangan Proyek (Project Development Facility / Fasilitas PDF) sebagai persiapan menuju tahapan penyiapan proyek KPBU.
Ketua Sekretariat Simpul KPBU APJ KLU, Hermanto, mengatakan pembahasan draf perjanjian tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali sebelum diekspose kepada Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar. Perjanjian yang dibahas merupakan perjanjian Fasilitas Pengembangan Proyek antara Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan PT PII, bukan perjanjian pelaksanaan konstruksi KPBU.
“Perjanjian itu sudah dianggap sekitar 80 persen matang,” kata Hermanto.
Pendampingan tersebut merupakan dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan yang menunjuk PT PII untuk memfasilitasi pengembangan proyek KPBU APJ Lombok Utara.
Hermanto menjelaskan, penugasan PT PII didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/MK/PR/2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang penugasan khusus kepada PT PII untuk melaksanakan fasilitasi pengembangan proyek KPBU APJ Lombok Utara, Kota Palangka Raya, dan Kabupaten Pringsewu.
“Di tahapan penyiapan dan tahapan transaksi KPBU, pembiayaan ditanggung oleh pemerintah pusat, dalam hal ini PT PII yang tadi ditunjuk,” ujarnya.
Hermanto menyebut Fasilitas PDF tersebut masuk dalam batch dua Kementerian Keuangan yang mencakup tiga kabupaten/kota, yakni Lombok Utara, Pringsewu, dan Palangka Raya.
Total anggaran Fasilitas PDF untuk ketiga daerah tersebut sekitar Rp20 miliar. Namun, pembagian anggaran untuk masing-masing daerah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik proyek masing-masing kabupaten/ kota.
“Belum, tergantung kebutuhan masing-masing. Nanti pertimbangan-pertimbangan tadi akan jadi pertimbangan pusat,” jelasnya.
Sebelumnya, angka Rp6,5 miliar sempat disebut dalam pembahasan dukungan pemerintah pusat. Hermanto menegaskan, angka tersebut belum dapat dipastikan sebagai alokasi khusus untuk Lombok Utara karena pembagian anggaran tiga daerah masih ditentukan pemerintah pusat.
Salah satu agenda pendampingan yang direncanakan ialah capacity building atau peningkatan kapasitas bagi anggota DPRD Lombok Utara. Kegiatan ini ditujukan untuk menyamakan pemahaman mengenai rencana KPBU APJ, termasuk tahapan, mekanisme, dan skema pembiayaannya.
“Bukan berarti teman-teman DPR ini tidak setuju, tapi mungkin ingin mengetahui lebih jauh terhadap rencana KPBU pemerintah,” kata Hermanto.
Pelaksanaan capacity building direncanakan pada awal Oktober 2026. Tempat kegiatan belum diputuskan. Biaya pelaksanaan kegiatan, termasuk konsumsi dan akomodasi, akan didukung melalui pembiayaan yang bersumber dari Fasilitasi PDF ini, sementara biaya perjalanan menjadi tanggung jawab daerah.
Selain itu, Pemkab Lombok Utara akan mengikuti market sounding atau penjajakan minat pasar. Kegiatan ini direncanakan pada Desember 2026 nanti, detil teknis pelaksanaan masih akan dikoordinasikan bersama PT PII.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah akan memaparkan rencana investasi KPBU APJ kepada calon badan usaha. Hermanto menyebut penjajakan minat pasar akan melibatkan pihak-pihak yang kompeten, termasuk perusahaan yang memiliki pengalaman KPBU serta perusahaan pendukung sektor penerangan jalan seperti perusahaan produsen smart system APJ, bola lampu, kabel, dan tiang.
Pembicara lain dalam pertemuan tersebut menambahkan, market sounding akan difasilitasi BKPM pusat yang merupakan proses interaksi awal untuk mengetahui minat dan mendapatkan masukan dari calon investor, perbankan, serta lembaga asuransi terhadap rencana proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha, peserta yang berminat selanjutnya dapat menyampaikan surat pernyataan minat untuk investasi tersebut.
“Jadi kita tidak tahu siapa yang diundang, itu tergantung BKPM,” ujarnya.
Hermanto menyampaikan, proyek KPBU APJ Lombok Utara telah melewati Tahapan Perencanaan dengan masuknya KPBU APJ Lombok Utara dalam daftar rencana KPBU tahun 2026 atau masuk dalam PPP Book (Public Private Partnerships Book) yang diterbitkan oleh Kementrian PPN/ Bappenas. Penetapan daftar tersebut tertuang dalam keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas nomor KEP.54/M.PPN/HK/06/2026 tentang Penetapan Daftar Rencana Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Tahun 2026.
Masuknya proyek KPBU APJ Lombok Utara dalam PPP Book Bappenas menjadi bagian dari proses pengakuan dan pengawalan proyek KPBU di tingkat nasional. Selain Kementerian Keuangan dan Bappenas, proses ini juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan rekomendasi kelayakan fiskal dan juga pembayaran ketersediaan layanan, Kementerian Perhubungan dalam aspek teknis, serta LKPP dalam pendampingan pengadaan proyek KPBU.
“Dengan keterlibatan banyak pihak terutama Kementrian/ Lembaga di tingkat pusat, menambah keyakinan pemerintah daerah bahwa Proyek KPBU APJ ini sudah sesuai ketentuan dan mendapat dukungan dari pemerintah pusat,” katanya.
Terkait jadwal, Hermanto mengatakan Tahapan penyiapan KPBU dimulai dengan penyusunan pra-studi kelayakan (pra-FS), proses penyusunannya pun dipercepat dari batas maksimal sembilan bulan sesuai regulasi menjadi sekitar empat sampai lima bulan, dikarenakan sebelumnya langkah-langkah persiapan (penyiapan data dan administrasi) sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu. Jika dimulai Oktober 2026, dokumen pra-FS ditargetkan tuntas pada akhir Januari 2027
Market sounding direncanakan berjalan bersamaan dengan penyusunan pra-FS. Setelah dokumen tersebut selesai, persiapan dokumen transaksi pengadaan ditargetkan rampung sekitar Maret 2027.
“Barulah kita proses lelang. Lelang itu dalam regulasi tiga sampai lima bulan,” ujarnya.
Dengan asumsi proses berjalan lancar, kontrak KPBU diperkirakan dapat ditandatangani sekitar Oktober 2027. Pelaksanaan konstruksi kemudian membutuhkan waktu sekitar 10 sampai 12 bulan, sehingga manfaat penerangan jalan ditargetkan mulai dirasakan pada akhir 2028.
Hermanto menegaskan jumlah titik APJ yang akan dibangun belum dapat dipastikan. Dalam dokumen pendahuluan tahap perencanaan, kebutuhan awal disebut sekitar 7.000 titik. Namun, angka tersebut masih harus dikaji melalui pra-FS dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan penerangan.
“Makanya kami belum bisa ngomong, ‘Oh, sekian ribu,’ karena di pra-FS nanti semua akan dikaji,” jelasnya.
Kajian tersebut akan memperhitungkan kebutuhan penerangan, rencana tata ruang, prioritas pengembangan wilayah, serta kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.
Ia menambahkan, penentuan jumlah titik lampu juga berkaitan dengan kemampuan pembayaran daerah melalui skema availability payment. Penilaian kelayakan fiskal dari Kementerian Dalam Negeri masih menjadi bagian dari proses yang harus diselesaikan.
Hermanto menyebut empat tahapan KPBU, yakni perencanaan, penyiapan proyek, transaksi, dan manajemen. Tahap perencanaan APJ Lombok Utara telah dimulai sejak Desember 2025 dan tuntas pada Maret 2026. Dokumen perencanaan tersebut kemudian menjadi dasar pengajuan PDF kepada pemerintah pusat.
“Semoga lancar, dan tahun 2028 sudah dapat kita nikmati hasil dari proses KPBU ini, KLU Terang untuk Lombok Utara Semakin Maju,” pungkasnya.

0 Komentar