![]() |
| Foto//Diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Mushroom |
LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara membongkar dugaan peredaran narkotika jenis jamur atau mushroom yang mengandung psilosina di wilayah Gili Trawangan dan Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (8/9/2026), polisi menangkap enam orang terduga pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa jamur yang diduga mengandung narkotika jenis psilosina dengan berat bersih keseluruhan 407,63 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., memimpin langsung operasi tersebut setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli mushroom di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.
"Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 11.30 Wita di kamar nomor 3 sebuah kost di Dusun Gili Trawangan. Petugas menangkap dua pria, yakni R alias A, 30 tahun, dan K alias K alias D, 32 tahun," Ujarnya.
Dari penggeledahan yang disaksikan dua saksi umum, polisi menemukan 11 bungkus plastik bening. Masing-masing bungkus berisi 10 kojong daun pisang yang di dalamnya terdapat jamur atau mushroom yang diduga mengandung psilosina.
Hasil pemeriksaan awal terhadap R alias A mengungkap bahwa jamur tersebut diperoleh dari istrinya, M alias I. Barang itu disebut dibeli dari tiga tetangga di Dusun Karang Lendang, Desa Bentek, yang membudidayakan jamur tersebut.
R juga mengaku hendak menjual mushroom itu kepada sejumlah mini bar di Gili Trawangan dengan harga Rp85.000 per kojong.
"Berbekal keterangan tersebut, kita dari tim operasional Satresnarkoba melakukan pengembangan ke sumber barang bukti. Sekitar pukul 14.30 Wita, petugas menangkap M alias I di wilayah Dusun Karang Lendang, Desa Bentek," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, M mengakui mengirimkan jamur kepada suaminya. Ia menyebut memperoleh barang tersebut dari tiga tetangganya, yakni R alias M, I, dan S alias N.
Ketiga perempuan itu kemudian ditangkap di rumah masing-masing yang masih berada dalam satu pekarangan dengan rumah M alias I.
Penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat menemukan lokasi penyemaian kotoran sapi yang ditumbuhi jamur diduga mengandung psilosina. R alias M memiliki empat petak penyemaian, I memiliki delapan petak, sedangkan S alias N memiliki empat petak.
Jamur yang tumbuh di masing-masing lokasi kemudian dipetik, dibungkus plastik, dan disita petugas. Ketiganya mengaku menjual jamur tersebut kepada M alias I dengan harga Rp30.000 per kojong.
Selain 11 bungkus berisi kojong mushroom, polisi turut mengamankan tiga kantong plastik bening berisi jamur yang diduga mengandung psilosina serta satu bungkus berisi 16 kojong daun pisang kosong.
Total berat bersih barang bukti narkotika jenis jamur atau mushroom yang diamankan mencapai 407,63 gram.
Petugas juga menyita satu kardus permen, tiga unit telepon genggam, dua buku tabungan, dan dua kartu ATM yang tercatat dalam barang bukti perkara.
"Enam terduga pelaku beserta barang bukti kita amankan dan telah dibawa ke Polres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut." Terangnya.
Terhadap R alias A, K alias K alias D, dan M alias I, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), dan atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, R alias M, I, dan S alias N disangkakan Pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dokumen kepolisian, para terduga diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing terduga serta jaringan peredaran mushroom yang diduga mengandung narkotika di wilayah Lombok Utara.

0 Komentar