Breaking News

OTT KPK di ATR/BPN, 19 Orang Diamankan dan Uang Rp106,3 Miliar Disita

 

Foto//Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein

JAKARTA, PENANTB.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 19 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (14/9/2026). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan operasi tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang kemudian oleh KPK ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan,” kata Achmad Taufik dalam konferensi pers, dikutip dari halaman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selasa (15/9/2026).

Konstruksi perkara yang diungkap KPK salah satunya berkaitan dengan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah karena bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris yang mengklaim memiliki SHM atas tanah dimaksud.

Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Dalam prosesnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris juga mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon.

Di sisi lain, gugatan di PTUN Bandung kemudian dicabut. Setelah itu, terjadi komunikasi antara YA dan LEV, pihak swasta yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon, dengan ERW yang diduga merupakan orang kepercayaan menteri.

ERW kemudian disebut mengkomunikasikan permintaan pembukaan blokir dan pemecahan HGB kepada SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1.

Namun, SON diduga tidak bersedia melakukan pengurusan tersebut tanpa adanya arahan dari atasannya.

Menurut KPK, pada awal Agustus 2026 muncul komunikasi mengenai permintaan fee dengan kode “2”. Kode tersebut diduga merujuk pada uang sebesar Rp2 miliar.

Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar sehingga terjadi negosiasi.

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon berinisial ADR melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada ERW.

Dari uang tersebut, ERW kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada SON. Penyerahan dilakukan di sebuah kafe di Jakarta Selatan dan diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir serta pemecahan HGB.

“Ini yang kemudian ada penyerahan berikutnya kepada saudara SON selaku Kakantah, atas prestasi yaitu melakukan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB,” ungkap Achmad Taufik.

Namun, KPK menyebut perkara tersebut tidak berhenti pada dugaan transaksi Rp1,5 miliar. Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Salah satunya terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA. Perusahaan tersebut diduga memberikan uang pengurusan kepada ERW dengan total Rp2,1 miliar.

Dari jumlah tersebut, ERW diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada ARF, pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan menteri.

Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan sebesar Rp8 miliar yang dilakukan LMP bersama ARF.

Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah. Saat ditemukan di lokasi, koper-koper tersebut masih tertulis nama “LMP” pada bagian depannya.

Penyidik juga menemukan setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening ARF.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai yang nilainya mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

Achmad Taufik menyebut jumlah tersebut menjadi salah satu temuan uang terbesar dalam sejarah OTT KPK. Sebagai pembanding, OTT di lingkungan Bea Cukai sebelumnya mengamankan uang sekitar Rp45 miliar.

Di rumah ARF, penyidik menemukan uang dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing.

Rinciannya, uang rupiah mencapai Rp31,86 miliar. Selain itu ditemukan USD2.611.500, SGD1.974.500, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

Uang tunai lainnya ditemukan di rumah LEV sebesar Rp896 juta, rumah ZNM sebesar Rp8 juta, serta rumah SON sekitar Rp49 juta.

KPK menduga ARF berperan sebagai pengepul uang dari ERW maupun MF, dua pihak swasta yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan menteri, terkait pengurusan layanan pertanahan.

Pengurusan tersebut diduga berlangsung pada berbagai tingkatan, mulai dari Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga tingkat Kementerian ATR/BPN.

Selain ARF, FEZ yang juga merupakan pihak swasta diduga berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan ARF.

“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut,” jelas Achmad Taufik.

Setelah melakukan penyelidikan tertutup, gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Achmad Taufik menyebut KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Salah satu yang disebut dalam konferensi pers adalah LMP, selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

KPK memastikan perkara tersebut masih terus dikembangkan, terutama untuk mengungkap asal-usul uang, peruntukan, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Achmad Taufik menegaskan, pendalaman dilakukan terhadap layanan pertanahan di berbagai level, baik Kantah, Kanwil maupun tingkat pusat.


0 Komentar




























Type and hit Enter to search

Close