Breaking News

Konvoi Sajam Viral di Jalan Lingkar Selatan, Polresta Mataram Tetapkan 6 Remaja Tersangka

 

Satreskrim Polresta Mataram menetapkan enam remaja sebagai tersangka dalam kasus konvoi sepeda motor sambil mengayunkan senjata tajam (sajam) yang sempat viral di media sosial. Aksi tersebut terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram, dan memicu keresahan warga.



MATARAM, PENANTB.COM – Satreskrim Polresta Mataram menetapkan enam remaja sebagai tersangka dalam kasus konvoi sepeda motor sambil mengayunkan senjata tajam (sajam) yang sempat viral di media sosial. Aksi tersebut terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram, dan memicu keresahan warga.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 11 September 2026. Peristiwa keributan itu berlangsung pada Minggu (6/9) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.

“Ini yang kemarin mungkin kita lihat, tindak pidana tanpa hak menguasai dan memiliki senjata penikam,” ungkap Hendro saat memberikan keterangan, Selasa (15/9).

Enam tersangka tersebut terdiri dari dua orang dewasa dan empat anak di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial GL (19), warga Ampenan, Kota Mataram; AB (19) dan PN (18), warga Gunungsari, Lombok Barat; NZ (16) dan RZ (14), warga Batulayar, Lombok Barat; serta US (14), warga Pagutan, Kota Mataram.

Menurut Hendro, kasus ini bermula ketika sejumlah pemuda melakukan konvoi kendaraan roda dua sambil mengayunkan senjata tajam. Para pelaku juga mengeluarkan teriakan umpatan kepada warga sekitar dan membunyikan klakson secara serentak.

“Tujuan memberitahukan kepada orang yang menantang pelaku untuk keluar menemui mereka,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut diduga dipicu emosi para tersangka setelah menerima tantangan fisik dari orang tidak dikenal melalui media sosial.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam berukuran besar yang diduga dibawa para pelaku saat konvoi.

Barang bukti tersebut meliputi satu celurit besar jenis corbek atau cocor bebek berukuran 83 sentimeter, tiga bilah samurai ukuran sedang, satu pedang berukuran 52 sentimeter, dua unit sepeda motor, telepon seluler, serta rekaman video kejadian.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 307 KUHP juncto Pasal 20 KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terkait kepemilikan senjata penikam tanpa izin,” kata Hendro.

Saat ini, keenam tersangka telah ditahan secara terpisah. Empat tersangka yang masih di bawah umur ditempatkan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram. Sementara itu, dua tersangka dewasa ditahan di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Mataram.

Polisi masih menangani proses hukum terhadap seluruh tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme peradilan bagi anak.


0 Komentar




























Type and hit Enter to search

Close