![]() |
| Foto//Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai mematangkan rencana pembentukan kelurahan di sejumlah wilayah yang dinilai telah mengalami perkembangan kawasan cukup pesat. |
LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai mematangkan rencana pembentukan kelurahan di sejumlah wilayah yang dinilai telah mengalami perkembangan kawasan cukup pesat.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan dan Pemaparan Laporan Hasil Kajian Tim Pengkaji Kelayakan Pembentukan Kelurahan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati KLU, Jumat (18/9/2026).
Rakor tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, didampingi Kabag Pemerintahan Setda KLU Suparman. Kegiatan dihadiri Kepala BKAD KLU Malasiswadi, perwakilan Kecamatan Tanjung dan Pemenang, Kepala Desa Tanjung Budiawan, Kepala Desa Pemenang Barat Asma'at, para Ketua BPD desa terkait, tim pengkaji serta sejumlah pihak lainnya.
Wabup Kusmalahadi menegaskan, pembentukan kelurahan tidak hanya berkaitan dengan perubahan status administratif maupun nomenklatur wilayah. Menurutnya, langkah tersebut harus menjadi bagian dari penataan pemerintahan agar mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan kawasan dan kebutuhan masyarakat.
“Lebih dari itu, langkah yang dilakukan menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif terhadap karakter dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” kata Kusmalahadi.
Ia menjelaskan, sejumlah kawasan di KLU saat ini mengalami perubahan dari karakter perdesaan menuju kawasan perkotaan dan pusat aktivitas ekonomi. Kondisi tersebut, kata dia, perlu diimbangi dengan sistem pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan secara efektif.
“Apabila pertumbuhan tersebut tidak diikuti dengan penataan pemerintahan yang memadai, maka dapat terjadi ketidakseimbangan antara beban pelayanan dengan kapasitas pemerintahan yang ada,” tegasnya.
Karena itu, pembentukan kelurahan dipandang sebagai salah satu langkah strategis untuk mengantisipasi perkembangan kawasan, terutama wilayah yang memiliki nilai strategis seperti kawasan pariwisata dan pusat-pusat ekonomi.
Dari sisi pemerintahan daerah, perubahan status menjadi kelurahan diharapkan dapat memperkuat struktur birokrasi, koordinasi lintas sektor serta akurasi pendataan berbagai persoalan masyarakat.
Sementara bagi masyarakat, keberadaan kelurahan diharapkan memberikan akses pelayanan publik yang lebih dekat dan responsif.
“Masyarakat akan memperoleh pelayanan administrasi yang lebih mudah, akses kepada pemerintah yang lebih dekat, pengaduan yang lebih cepat ditindaklanjuti, serta informasi program pemerintah yang lebih responsif,” jelasnya.
Khusus di kawasan pariwisata, Kusmalahadi menilai keberadaan pemerintahan kelurahan juga dapat memperkuat koordinasi dalam menangani berbagai persoalan, mulai dari kebersihan, ketertiban, perlindungan lingkungan hingga potensi konflik sosial.
Penataan tata kelola pemerintahan di kawasan tersebut juga diharapkan dapat mendukung aktivitas ekonomi, menciptakan kepastian pelayanan, memperkuat iklim investasi serta mendorong penanganan kemiskinan dan pemberdayaan kelompok rentan.
Meski demikian, Wabup meminta proses pembentukan kelurahan tidak dilakukan secara terburu-buru. Tim Pembentukan Kelurahan diminta melakukan kajian dan verifikasi secara objektif terhadap seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
Aspek yang harus dikaji antara lain kependudukan, kewilayahan, kemampuan keuangan, sarana dan prasarana, batas wilayah serta kelengkapan administratif.
“Proses pembentukan kelurahan harus dilaksanakan secara transparan, terukur, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, serta benar-benar memperhatikan kondisi dan aspirasi masyarakat di wilayah yang bersangkutan,” pungkasnya. (Pal)

0 Komentar