![]() |
| Foto// Wakil ketua II DPRD Kabupaten Lombok Utara I. Made Karyasa |
LOMBOK UTARA, PENANTB.COM –Rencana usaha air minum dalam kemasan (AMDK) oleh perusahaan daerah Tanjung Tilawing Bersatu (TTB) mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), I Made Kariyasa. Ia mengingatkan agar rencana bisnis tersebut disusun berdasarkan kelayakan usaha dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.
Kariyasa menegaskan, perusahaan tidak seharusnya menjadikan kewajiban pembelian oleh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai penopang utama penjualan produk AMDK. Menurutnya, perusahaan harus mampu membangun pasar secara mandiri melalui persaingan yang sehat.
“Seandainya betul TTB membuat usaha AMDK, jangan sampai TTB meminta Pemda membuatkan edaran agar usaha AMDK TTB diserap oleh OPD. Hati-hati, ketika ini nantinya terjadi, maka tidak menutup kemungkinan KPPU juga akan mempersoalkan kebijakan ini,” tegasnya.
Ia mengingatkan, kebijakan pemerintah daerah yang mengarahkan pembelian secara eksklusif kepada satu perusahaan perlu dikaji secara cermat. Kebijakan semacam itu berpotensi menimbulkan persoalan apabila membatasi kesempatan pelaku usaha lain untuk bersaing secara sehat.
Dalam hal ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki kewenangan memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Karena itu, dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan usaha milik daerah harus tetap memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta ketentuan persaingan usaha.
Kariyasa menilai, pemerintah daerah tetap dapat menjalankan peran pembinaan, pengawasan, dan dukungan permodalan sesuai aturan yang berlaku. Namun, dukungan tersebut tidak boleh menghilangkan tuntutan agar perusahaan mampu mengelola bisnis secara profesional.
TTB, lanjutnya, perlu membangun daya saing produk melalui jaminan mutu, harga yang kompetitif, pelayanan, serta jaringan distribusi yang memadai. Dengan demikian, produk AMDK yang direncanakan tidak hanya bergantung pada pasar internal pemerintah, tetapi juga mampu menjangkau masyarakat dan pelaku usaha lainnya.
Di sisi lain, setiap penyertaan modal daerah harus didasarkan pada perencanaan bisnis yang terukur. Perusahaan perlu memiliki target pendapatan, proyeksi arus kas, perhitungan titik impas atau break-even point (BEP), serta strategi mitigasi risiko untuk memastikan keberlanjutan usaha.
Evaluasi kinerja perusahaan juga harus dilakukan secara berkala. Pengukuran tidak cukup hanya berdasarkan besarnya omzet, tetapi perlu mencakup jumlah mitra lokal yang terlibat, volume produk masyarakat yang terserap, ketepatan pembayaran kepada mitra, hingga kontribusi perusahaan terhadap pendapatan daerah.
Kariyasa turut mengingatkan jajaran direksi dan komisaris agar menjalankan rencana bisnis secara bertanggung jawab. Pengelolaan perusahaan daerah, menurutnya, harus berorientasi pada hasil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjalankan kegiatan usaha tanpa perhitungan yang matang.
Ketentuan mengenai tata kelola badan usaha milik daerah sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam pengelolaan BUMD, termasuk aspek tata kelola dan pertanggungjawaban perusahaan.
Ia berharap rencana pengembangan usaha AMDK TTB benar-benar melalui kajian kelayakan yang komprehensif, sehingga modal daerah yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Kabupaten Lombok Utara.
“Prinsipnya, usaha daerah harus dikelola secara profesional. Jangan sampai modal daerah sudah dikeluarkan, tetapi keberlangsungan usaha justru bergantung pada kebijakan yang mewajibkan OPD membeli produknya,”tutupnya.

0 Komentar