![]() |
| Foto// Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara |
LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD KLU, Senin (8/9/2026).
Dua raperda yang disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut yakni Raperda tentang Kerja Sama Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD KLU Hakamah, didampingi Ketua DPRD KLU Agus Jasmani dan Wakil Ketua II I Made Karyasa, S.Pd.B., M.M. Sidang tersebut dihadiri 21 dari total 30 anggota DPRD KLU.
Selain jajaran legislatif, rapat juga dihadiri Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., Sekretaris Daerah Sahabuddin, S.Sos., M.Si., unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam laporan gabungan fraksi-fraksi DPRD KLU, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap kedua raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.
Persetujuan itu juga disertai sejumlah catatan dan masukan strategis sebagai bahan evaluasi agar regulasi yang telah disepakati dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD KLU yang telah menyelesaikan pembahasan kedua raperda tersebut.
Menurut Najmul, pembentukan regulasi daerah bukan hanya sebatas memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan.
Lebih dari itu, regulasi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tujuan pembangunan, termasuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Pembentukan regulasi daerah bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan upaya konkret pemerintah dalam menjamin pelaksanaan sistem pelayanan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Najmul.
Ia menjelaskan, melalui kewenangan otonomi daerah, Pemkab KLU memiliki ruang untuk membangun kerja sama dengan berbagai pihak.
Karena itu, Perda tentang Kerja Sama Daerah diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam membangun kemitraan.
Kerja sama tersebut dapat dilakukan antardaerah maupun dengan pihak ketiga, sehingga diharapkan mampu mempercepat pembangunan dan membuka peluang pengelolaan berbagai potensi yang dimiliki Lombok Utara.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dinilai menjadi regulasi yang tidak kalah penting.
Menurut Najmul, aturan tersebut sudah lama dinantikan dan memiliki kaitan erat dengan kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Dengan ditetapkannya regulasi tersebut, Pemkab KLU berkomitmen menyediakan pelayanan pengolahan air limbah domestik sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Najmul juga menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah rawan pencemaran, khususnya warga yang bermukim di sekitar badan air.
“Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan menyediakan pelayanan pengolahan air limbah domestik, baik melalui sistem terpusat maupun sistem setempat. Ini adalah tanggung jawab kita untuk menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan pengelolaan air limbah domestik tidak bisa dipandang sebagai urusan teknis semata.
Penanganan sanitasi berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan daerah.
Terlebih, Lombok Utara memiliki wilayah pesisir dan pedesaan yang membutuhkan sistem sanitasi memadai untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Bupati berharap pengesahan kedua perda tersebut menjadi awal dari pelaksanaan kebijakan yang lebih konkret di lapangan.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD juga diharapkan terus terjaga, tidak hanya pada tahap pembentukan regulasi, tetapi hingga proses implementasinya.
“Semoga seluruh proses yang telah kita lakukan bersama ini menjadi bagian dari upaya membangun Kabupaten Lombok Utara yang lebih baik, sehat, dan sejahtera,” pungkasnya.

0 Komentar