![]() |
| Foto// Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara fraksi Demokrat Ardianto |
LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendorong pemerintah daerah segera merealisasikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Anggaran sekitar Rp4,8 miliar untuk pembayaran gaji tersebut telah disepakati dalam pembahasan perubahan APBD 2026.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD KLU, Ardianto, mengatakan anggaran tersebut disepakati oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan 2026.
“Badan Anggaran bersama TAPD telah menyepakati anggaran sebesar sekitar Rp4,8 miliar untuk gaji PPPK paruh waktu,” ujar Ardianto, Selasa (22/9/2026).
Ardianto yang juga anggota Banggar DPRD KLU menjelaskan, pengalokasian anggaran tersebut dilakukan melalui mekanisme perubahan APBD. Langkah ini ditempuh untuk memenuhi hak penghasilan PPPK paruh waktu yang sebelumnya belum terakomodasi dalam APBD Murni 2026.
Menurutnya, setelah kesepakatan dalam pembahasan KUPA-PPAS Perubahan 2026, TAPD melanjutkan penyusunan Rancangan APBD Perubahan (RAPBD-P) 2026.
Ia berharap seluruh tahapan penyusunan hingga penetapan APBD Perubahan dapat segera diselesaikan agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami, prosesnya bisa segera tuntas sehingga hak teman-teman PPPK paruh waktu dapat direalisasikan,” katanya.
Ardianto menerangkan, persoalan pembayaran penghasilan ini terutama berkaitan dengan tenaga pendidik dan kependidikan yang sebelum berstatus PPPK paruh waktu memiliki mekanisme penghasilan berbeda.
Sebelumnya, penghasilan mereka berada dalam lingkup Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) melalui sekolah masing-masing, dengan sumber dana yang antara lain berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Besaran penghasilan yang diterima pun bervariasi, bergantung pada mekanisme pembayaran yang berlaku sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun skema penganggaran gaji melalui APBD.
Pemerintah daerah, lanjut Ardianto, juga berupaya menyeragamkan penghasilan PPPK paruh waktu agar tidak terjadi kesenjangan dengan kelompok PPPK paruh waktu lainnya.
Ia mengakui tertundanya pembayaran penghasilan tersebut berdampak terhadap tenaga pendidik dan kependidikan yang bersangkutan. Karena itu, ia menyampaikan permohonan maaf sekaligus berharap proses penganggaran dapat segera diselesaikan.
“Kami tentu meminta maaf kepada kawan-kawan PPPK paruh waktu yang penghasilannya tertunda. Ini bukan disengaja, tetapi berkaitan dengan sistem dan proses pengangkatan, khususnya tenaga pendidik dan kependidikan yang sebelumnya memiliki pos penghasilan berbeda,” pungkasnya.

0 Komentar