Jurnalis: Teno Haichal
LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar rapat koordinasi untuk menyinkronkan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang akan dimasukkan ke dalam LP2B.
Kepala Dinas DKP3 Kabupaten Lombok Utara, Tresnahadi, mengatakan sinkronisasi tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan data LBS yang nantinya menjadi bagian dari Raperda LP2B.
“Intinya kita ingin supaya data LBS yang akan kita masukkan ke LP2B itu sinkron. Jadi tidak ada perbedaan data nanti terkait dengan LBS yang kita masukkan di Raperda LP2B,” ujar Tresnahadi.
Menurutnya, sinkronisasi tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertanian yang mengatur mengenai keterkaitan data LBS dengan LP2B.
Dalam prosesnya, DKP3 melibatkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Bappeda, bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Badan Pertanahan Nasional (BPN), konsultan penyusun materi teknis Raperda LP2B, hingga tenaga penyuluh.
Rapat koordinasi tersebut dijadwalkan berlangsung selama kurang lebih tiga hari hingga Jumat di kawasan Puri Saron, Senggigi.
Tresnahadi menjelaskan, sinkronisasi data LBS ini memiliki kaitan erat dengan penyelesaian Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara yang hingga kini belum ditetapkan.
Ia menyebut, salah satu hal yang perlu dipastikan adalah data LBS telah masuk dalam LP2B, kemudian LP2B tersebut terintegrasi dalam RTRW.
“Kalau ini sudah sinkron, sudah kita masukkan ke LP2B, tinggal kita masukkan nanti ke RTRW. Kalau sudah ada data ini, insyaallah pembahasan penetapan Perda RTRW Lombok Utara bisa dipercepat,” jelasnya.
Tresnahadi menegaskan, Perda RTRW memiliki posisi penting karena menjadi induk dalam pengaturan tata ruang daerah. Di dalamnya nantinya turut memuat sejumlah kawasan terkait perlindungan lahan pertanian, termasuk LP2B, KP2B, dan LCP2B.
Karena itu, menurutnya, penyelesaian RTRW menjadi salah satu kunci agar sejumlah regulasi turunan lainnya dapat segera ditetapkan.
“Kalau Perda RTRW sudah ditetapkan, maka perda-perda yang lain seperti Perda LP2B juga bisa ditetapkan. Kalau RTRW tidak bisa ditetapkan, maka perda-perda yang lain seperti LP2B juga tidak bisa ditetapkan,” katanya.
Dengan melibatkan seluruh instansi dan pihak yang berkaitan, Pemkab Lombok Utara berharap proses sinkronisasi data tersebut dapat segera tuntas.
Langkah itu sekaligus diharapkan menjadi bagian penting dalam mempercepat penyelesaian Perda RTRW dan Raperda LP2B di Kabupaten Lombok Utara.

0 Komentar