Breaking News

Bukan Mangkrak, 3 Insinerator di Gili Trawangan Masih Tunggu Izin Operasional

 



Foto// Konfresi pers berlangsung 


Jurnalis: Teno Haichal 

LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Tiga unit insinerator yang berada di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), dibantah dalam kondisi mangkrak. Ketiga alat tersebut disebut masih menunggu proses perizinan sebelum dapat dioperasikan secara penuh.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Utara dengan menghadirkan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pihak penyedia insinerator, PT Dodika Prabsco Resik Abadi, Kamis (10/9/2026).

Perwakilan KKP, Andri Indrayasworo, mengatakan pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam menangani persoalan sampah, khususnya di kawasan pulau-pulau kecil.

Menurutnya, beberapa tahun sebelumnya KKP melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang telah melakukan pengadaan satu unit insinerator untuk pengolahan sampah di Gili Trawangan.

Kemudian, pada akhir Desember 2025, Kementerian Lingkungan Hidup melalui PT Dodika Prabsco Resik Abadi kembali menambah dua unit insinerator dengan kapasitas lebih besar.

"Namun dalam proses untuk mengoperasionalkan ada izin tahapan yang agak berbeda. Alat akan dipasang dulu, baru proses terkait operasional izin sedang berjalan. Di satu sisi alat ini akan dioperasionalkan dalam bentuk uji operasional," ujar Andri

Ia menjelaskan, satu unit insinerator milik KKP memiliki kemampuan mengolah sekitar 2 hingga 5 ton sampah. Sementara dua unit lainnya memiliki kapasitas pengolahan sekitar 10 hingga 15 ton sampah.

Dengan kapasitas tersebut, pihaknya optimistis keberadaan tiga insinerator mampu membantu mengurangi persoalan sampah di Gili Trawangan.

Namun, pengoperasian alat tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja lantaran lokasi berada di kawasan konservasi. Kondisi itu membuat proses perizinan membutuhkan tahapan dan perlakuan khusus.

"Prosesnya memang alat ini terbangun dulu, nanti kita akan lakukan uji emisi dan lain-lain sembari menyiapkan operator dan memberikan pelatihan. Nanti begitu izin sudah clear baru dimanfaatkan. Jadi ini bukan mangkrak," tegasnya.

Sementara itu, perwakilan PT Dodika Prabsco Resik Abadi, Karina Prabowo Sanger, mengatakan proses perizinan dilakukan secara kolaboratif dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.

Ia menegaskan pihaknya tidak ingin mengabaikan aturan dalam pengoperasian insinerator. Seluruh tahapan dilakukan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Permen LHK Nomor P.70/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016.

"Ini bukan mangkrak, tapi belum beroperasi. Ada step-step yang sedang berjalan. Izin ini tidak satu hari selesai. Saya sebagai produsen mesin, kami produk dalam negeri dan kami taat aturan yang dikeluarkan oleh kementerian," katanya.

Menurut Karina, salah satu tahapan penting yang harus dilakukan adalah pengujian mutu dan emisi, termasuk parameter yang keluar melalui cerobong insinerator.

Ia menargetkan seluruh proses perizinan dapat diselesaikan tahun ini sehingga mesin dapat segera dimanfaatkan untuk pengolahan sampah di Gili Trawangan.

Di sisi lain, Kepala DLH Lombok Utara, Husnul Ahadi, menjelaskan bahwa TPST Gili Trawangan sebelumnya telah memiliki dokumen UKL-UPL. Namun, adanya ketentuan baru terkait pengoperasian insinerator dan proses pendaftaran melalui sistem OSS membuat persoalan perizinan kembali muncul.

Terlebih, Gili Trawangan berada dalam kawasan konservasi sehingga terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi.

"Sehingga solusinya Pemkab akan bersurat ke dua kementerian untuk permohonan pengecualian," kata Husnul.

Ia menyebut proses perizinan memang tidak sederhana. Jika harus menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), prosesnya diperkirakan akan membutuhkan waktu lebih panjang.

"Sesuai arahan Menteri LH ke Gubernur dan Pak Bupati kita akan bersama kolaborasi proses perizinan. Kita paham ini tidak sederhana, karena ini kawasan konservasi maka harus gunakan Amdal, sementara kalau Amdal akan lebih lama lagi. Maka kami akan bersurat ke Kementerian LHK dan Kementerian Kehutanan," ungkapnya.

Husnul memastikan Pemkab Lombok Utara terus mendorong agar persoalan perizinan tersebut segera tuntas. Setelah izin lengkap, proses uji emisi dan pelatihan operator akan dilakukan secara bersamaan.

"Ketika izin lengkap kita akan sembari jalan melakukan uji emisi dan pelatihan. Targetnya tahun ini bisa segera selesai dan dimanfaatkan. Jadi sekali lagi kami tegaskan tidak ada yang mangkrak," pungkasnya.






0 Komentar




























Type and hit Enter to search

Close