Breaking News

Wakapolres Gadungan Asal Sokong Diciduk Polda NTB, Setahun Keliling Minta Sumbangan Berkedok Pejabat Polri

 

Foto// terduga pelaku


MATARAM, PENANTB.COM — Seorang pengangguran asal Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan menyamar sebagai pejabat Polri untuk mengeruk keuntungan dari sejumlah pelaku usaha di Mataram dan Lombok Utara.

Pria berinisial BDSP (29) tersebut diduga menjalankan aksi penipuan dengan memanfaatkan identitas dan profil sejumlah pejabat kepolisian. 

Modus itu dilakukan selama kurang lebih satu tahun terakhir dengan cara menghubungi calon korban melalui telepon maupun WhatsApp dan kemudian meminta sejumlah uang.

Kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si, mengatakan tersangka tidak hanya mengaku sebagai satu pejabat kepolisian, tetapi berganti-ganti identitas sesuai dengan target yang dihubungi.

“Tersangka berpura-pura dan menggunakan profil sebagai pejabat kepolisian, mulai dari Dirkrimum Polda NTB, Kasat Lantas Polresta Mataram, Wakapolres Lombok Utara, hingga beberapa Kapolsek dan Kanit untuk meminta uang maupun sumbangan,” ujar Kombes Pol Arisandi saat konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (31/8/2026).

Dalam melancarkan aksinya, BDSP menyasar sejumlah pelaku usaha, mulai dari pengelola hotel, tour and travel, hingga tempat hiburan. 

Kepada korban, tersangka mengatasnamakan pejabat maupun institusi Polri dan meminta transfer uang dengan berbagai alasan.

Salah satu dalih yang digunakan yakni meminta sumbangan kemanusiaan untuk korban kebakaran Desa Adat Sade.

Sejumlah korban yang telah teridentifikasi di antaranya manajemen Aston Sunset Beach Resort Gili Trawangan, Rudi Tour & Travel, Papaya Host, Window Bar Gili Trawangan, serta sejumlah pengusaha lainnya.

“Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, dengan total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta dan masih berpotensi bertambah,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang yang diperoleh dari aksi penipuan tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler Oppo A5 warna hitam beserta kotaknya, dokumen bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan antara tersangka dengan para korban.

BDSP ditangkap Tim Puma Polda NTB pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, di kawasan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang diduga terlibat atau mengajarkan modus penipuan tersebut.

Polda NTB juga mengingatkan masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak mudah percaya terhadap pesan maupun panggilan telepon yang mengatasnamakan pejabat kepolisian. Terlebih apabila komunikasi tersebut berujung pada permintaan transfer uang atau sumbangan. 

Masyarakat diminta melakukan konfirmasi langsung kepada kantor kepolisian atau pejabat yang bersangkutan sebelum memberikan bantuan maupun melakukan transaksi. 


0 Komentar




























Type and hit Enter to search

Close