![]() |
| Foto// Tim Puma Polres Lombok Utara bersama Terduga tersangka. |
LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R, warga Dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, pada Rabu (19/8/2026).
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan kepada kepolisian terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami korban.
“Setelah menerima laporan, Tim Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku,” kata Wilandra.
Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.30 Wita di kawasan Pelabuhan Carik, Desa Anyar, Kecamatan Bayan.
Peristiwa itu diketahui setelah ayah korban mencari anaknya yang belum pulang ke rumah. Saat tiba di kawasan pelabuhan, ayah korban melihat anaknya sedang berbicara dengan sejumlah laki-laki.
Begitu melihat ayahnya, korban disebut langsung berlari dalam kondisi ketakutan. Ayah korban kemudian mengejar dan membujuk korban agar pulang.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi, korban sempat mengeluhkan sakit pada bagian perut dan meminta diantar pulang ke rumah neneknya.
Kepada saksi, korban kemudian mengungkapkan bahwa dirinya diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga orang laki-laki.
Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Lombok Utara untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Utara melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku di Dusun Teres Genit, Desa Bayan.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku R tanpa perlawanan.
Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya satu buah sweater berwarna hitam dan satu buah celana pendek berwarna hitam.
Kasat Reskrim menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi juga mencatat R pernah terlibat dalam perkara pidana sebelumnya.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Wilandra.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain sebagaimana keterangan yang disampaikan korban.
Wilandra menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terlebih, kasus tersebut menyangkut korban yang masih di bawah umur sehingga aspek perlindungan anak menjadi perhatian utama kepolisian.
“Kami akan melakukan pendalaman secara menyeluruh dan memastikan setiap fakta dalam perkara ini terungkap. Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara,” tegasnya.
Polres Lombok Utara memastikan penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berjalan untuk mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.

0 Komentar