Breaking News

Rokok Ilegal Menyusup hingga Tiga Gili, Satpol PP KLU Serahkan 12.191 Batang ke Bea Cukai

 

Rokok Ilegal Menyusup hingga Tiga Gili, Satpol PP KLU Serahkan 12.191 Batang ke Bea Cukai





LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Utara masih menjadi perhatian serius. Bahkan, barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut ditemukan beredar hingga kawasan wisata Tiga Gili yang menjadi salah satu destinasi unggulan pariwisata di Nusa Tenggara Barat.

Temuan tersebut terungkap dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara di sejumlah wilayah. 

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 12.191 batang rokok ilegal serta 180 gram tembakau iris yang diduga tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Barang bukti kemudian diserahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Mataram untuk dilakukan penelitian dan penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi 514 bungkus atau 10.280 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 100 bungkus atau 1.911 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), serta 9 bungkus atau 180 gram Tembakau Iris (TIS). 

Rokok ilegal tersebut ditemukan di berbagai lokasi, termasuk kawasan wisata Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Lombok Utara, M. Syihammudin, mengatakan seluruh hasil operasi telah resmi diserahkan kepada Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian dan proses hukum lebih lanjut.

"Semuanya sudah kami serahkan kepada Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Syihammudin menjelaskan, Satpol PP tidak hanya menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah, tetapi juga berperan mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal melalui operasi gabungan dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami akan terus bersinergi melalui pengawasan lapangan dan edukasi kepada masyarakat agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan," tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa KPPBC Mataram, Muhammad Rasyidi, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang diterima menjadi tanggung jawab Bea Cukai untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki mandat untuk mengawasi peredaran barang kena cukai sekaligus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Rasyidi menilai sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal. 

Selain mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor cukai, keberadaan rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan serta berpotensi merugikan konsumen karena produk yang beredar tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.

Penyerahan barang bukti dilakukan di Kantor Satpol PP Kabupaten Lombok Utara dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak sebagai bentuk pelimpahan resmi untuk proses penanganan lebih lanjut.

Peredaran rokok ilegal di kawasan wisata menjadi perhatian tersendiri karena dapat mencoreng citra destinasi sekaligus menunjukkan masih adanya celah distribusi barang kena cukai ilegal di wilayah Lombok Utara. 

Pemerintah daerah bersama Bea Cukai berkomitmen memperkuat pengawasan serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha guna menekan peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.


0 Komentar



























Type and hit Enter to search

Close