![]() |
| Foto// Rekonstruksi |
MATARAM NTB, PENANTB.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram menggelar rekonstruksi kasus kematian mahasiswi berinisial NDR yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram, Senin (3/8/2026).
Rekonstruksi yang berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. Kegiatan turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram, tim penyidik Unit Jatanras, tersangka bersama kuasa hukumnya, keluarga korban, aparat kelurahan, serta warga sekitar.
Dalam reka ulang itu, tersangka memperagakan secara langsung seluruh rangkaian peristiwa yang diduga dilakukannya, sementara peran korban diperankan oleh pemeran pengganti.
Total terdapat 44 adegan yang diperagakan, mulai dari tersangka memasuki area rumah kos hingga meninggalkan lokasi setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP. menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan.
"Hari ini Satreskrim Polresta Mataram melaksanakan rekonstruksi perkara kematian NDR di kamar kosnya," ujarnya .
"Rekonstruksi ini memperagakan 44 adegan, mulai dari tersangka membuka pintu gerbang kos, memeriksa beberapa kamar, masuk ke kamar korban, mengambil telepon genggam, mencari kunci sepeda motor, hingga memperagakan tindakan kekerasan terhadap korban," tambahnya.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, penyidik mengungkapkan tersangka diduga lebih dahulu mengambil dua unit telepon genggam milik korban.
Saat hendak meninggalkan lokasi, tersangka melihat sepeda motor korban terparkir di depan kamar sehingga muncul niat untuk membawa kendaraan tersebut.
Untuk mencari kunci sepeda motor, tersangka kemudian kembali masuk ke kamar korban melalui pintu belakang.
Saat itulah korban yang sedang tertidur terbangun setelah mendengar suara benda terjatuh.
Korban disebut sempat berteriak ketika mengetahui keberadaan tersangka di dalam kamar.
Kondisi tersebut diduga membuat tersangka panik hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Menurut penyidik, rangkaian tindakan kekerasan diperagakan pada adegan ke-17 hingga adegan ke-23.
Setelah korban tidak lagi bergerak, tersangka diduga berusaha menghilangkan jejak sebelum akhirnya melarikan diri melalui pintu belakang sambil membawa sepeda motor korban.
"Korban terbangun dan sempat berhadapan dengan tersangka. Ketika korban berteriak, tersangka diduga panik lalu melakukan tindakan kekerasan hingga korban tidak bergerak," kata AKP I Made Dharma.
Penyidik juga mengungkapkan, dalam rekonstruksi diperagakan upaya tersangka menghilangkan jejak dengan membersihkan bagian tubuh korban menggunakan kain yang telah dibasahi sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram, Agung Kunto, menyatakan rekonstruksi secara umum telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Meski demikian, masih terdapat beberapa urutan adegan yang akan disempurnakan untuk kepentingan proses penuntutan.
"Rekonstruksi berjalan dengan baik. Seluruh adegan pada prinsipnya telah sesuai dengan BAP, hanya ada beberapa urutan yang perlu disesuaikan," ujarnya.
Kasus kematian NDR sempat menyita perhatian publik setelah jasad mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat tersebut ditemukan di kamar kosnya pada pertengahan Mei 2026.
Melalui rekonstruksi ini, penyidik berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat tergambar secara utuh sebagai bagian dari pembuktian dalam proses hukum.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.

0 Komentar