![]() |
| Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Lombok Utara, Tresnahadi, menyebut terbitnya sertifikat tersebut menjadi hadiah istimewa bagi Kabupaten Lombok Utara. |
LOMBOK UTARA, PENANTB.COM — Perjuangan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bersama petani kopi selama kurang lebih dua tahun akhirnya membuahkan hasil. Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara resmi mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Lombok Utara, Tresnahadi, menyebut terbitnya sertifikat tersebut menjadi hadiah istimewa bagi Kabupaten Lombok Utara.
“Alhamdulillah, setelah perjuangan lebih kurang dua tahun, Lombok Utara mendapatkan sertifikat IG Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara,” ujar Tresnahadi Rabu (19/08/2026).
Menurutnya, sertifikat IG memberikan perlindungan hukum terhadap identitas Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara. Produk tersebut kini telah terdaftar secara resmi sehingga memiliki dasar hukum untuk melindungi kopi khas Lombok Utara dari klaim pihak lain.
Dengan sertifikasi tersebut, Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara ditegaskan sebagai produk yang berasal dari dan menjadi bagian dari petani kopi di Kabupaten Lombok Utara.
“Dengan adanya sertifikat IG ini, kita sudah memiliki dasar hukum untuk mengklaim bahwa Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara ini adalah milik petani-petani di Kabupaten Lombok Utara,” katanya.
Tresnahadi mengatakan, sertifikat IG tidak hanya memberikan perlindungan terhadap produk, tetapi juga membuka peluang lebih luas bagi petani dalam memasarkan hasil produksi mereka.
Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara diharapkan dapat semakin mudah dipasarkan, baik untuk pasar dalam negeri maupun ke luar negeri.
Pemkab Lombok Utara juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendorong pengembangan pasar hingga ke mancanegara.
“Dengan adanya sertifikat IG sekarang ini, sehingga kita bisa mengekspor atau menjual Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara ini ke luar negeri,” jelasnya.
Upaya tersebut, kata dia, merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan kesejahteraan petani kopi.
Dengan pasar yang lebih jelas, penjualan diharapkan semakin lancar, volume pemasaran meningkat dan petani memperoleh harga yang lebih baik.
“Harapannya dengan adanya pasar yang jelas ini, kesejahteraan para petani kopi di Kabupaten Lombok Utara ini akan bisa meningkat lagi,” ujarnya.
Tresnahadi menegaskan, sertifikasi IG Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara merupakan langkah awal. Ke depan, Pemkab Lombok Utara akan berupaya mendaftarkan sejumlah komoditas unggulan daerah lainnya.
Beberapa komoditas yang disebut akan didorong untuk mendapatkan perlindungan IG di antaranya kakao, vanili, mangga, durian dan berbagai komoditas pertanian lainnya.
Namun, proses tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing komoditas.
“Bukan hanya kopi yang akan kita daftarkan, tetapi komoditas-komoditas yang lain juga akan kita daftarkan,” katanya.
Tresnahadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses sertifikasi IG tersebut, mulai dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Masyarakat Perlindungan IG Kabupaten Lombok Utara, para petani kopi hingga Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ia secara khusus mengapresiasi fasilitasi Kanwil Kementerian Hukum NTB yang mendampingi proses pendaftaran sejak awal hingga sertifikat IG Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara diterbitkan.
Setelah melalui perjuangan selama kurang lebih dua tahun, sertifikat tersebut kini menjadi modal penting untuk memperkuat identitas Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi petani kopi di Lombok Utara. (Ten).

0 Komentar