Breaking News

Pemkab KLU Pastikan Gaji PNS dan PPPK Aman, Siapkan Rp360 Miliar

 

Foto// terbuat dari AI


LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara memastikan kemampuan keuangan daerah masih cukup kuat untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.

Kepastian tersebut disampaikan di tengah mencuatnya kabar mengenai sejumlah pemerintah daerah di Indonesia yang mengalami kendala dalam memenuhi pembayaran gaji PPPK.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Utara, Sahabudin, mengatakan Pemkab KLU telah menyiapkan anggaran sekitar Rp360 miliar untuk kebutuhan belanja pegawai. 

Menurutnya, meskipun porsi belanja pegawai di daerah tersebut telah melewati batas ideal yang ditetapkan pemerintah pusat, kondisi kas daerah masih cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji.

"Secara aturan memang kita sudah melampaui batas 30 persen," ujar Sahabudin.

"Namun dari sisi ketersediaan anggaran, alhamdulillah Kabupaten Lombok Utara masih sangat mampu untuk membayar gaji PNS maupun PPPK," tambahnya.

Ia menjelaskan, besarnya proporsi belanja pegawai tidak serta-merta menunjukkan bahwa Pemkab KLU mengalami kesulitan keuangan. 

Pemerintah daerah masih memiliki kemampuan untuk memastikan hak-hak pegawai tetap dibayarkan sesuai ketentuan.

Selain memastikan kemampuan pembayaran gaji, Pemkab KLU juga memberikan kepastian mengenai penghasilan PPPK paruh waktu.

Sahabudin menyebut besaran penghasilan yang diterima PPPK paruh waktu saat ini menjadi batas minimal atau floor rate. 

Artinya lanjut Sahabudin, nominal tersebut menjadi acuan paling rendah dan tidak akan diturunkan.

Sementara peluang peningkatan penghasilan masih terbuka apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan. 

Besaran kenaikan nantinya akan mempertimbangkan kemampuan APBD serta kebijakan pimpinan daerah.

"Minimal tetap, tidak akan berubah turun. Mengenai kemungkinan naik, tentu kita sesuaikan dengan kondisi keuangan daerah," jelasnya.

"Jika memungkinkan dan berdasarkan persetujuan Pak Bupati serta Pak Wakil Bupati, tentu bisa saja disesuaikan ke depan," kata Sahabudin.

Menurutnya, kebijakan mengenai peningkatan penghasilan tidak dapat dilakukan secara serta-merta karena harus disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan keputusan pemerintah daerah.

Di sisi lain, Pemkab Lombok Utara menyambut adanya kepastian regulasi mengenai kedudukan PPPK paruh waktu.

Sebelumnya, masih terdapat perbedaan pemahaman di sejumlah daerah mengenai posisi PPPK paruh waktu dalam sistem kepegawaian pemerintah. 

Kondisi tersebut lanjut Sahabudin membuat sebagian pemerintah daerah masih mempertanyakan apakah tenaga PPPK paruh waktu masuk dalam kategori ASN.

Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026, kedudukan PPPK paruh waktu disebut semakin jelas. 

Mereka secara resmi masuk dalam kategori ASN, bersama PNS dan PPPK penuh waktu.

"Dulu masih banyak daerah yang ragu atau beda tafsir, apakah paruh waktu ini bagian dari ASN atau bukan," terangnya.

"Dengan adanya Peraturan Kementerian PANRB Nomor 9 Tahun 2026, posisinya sudah jelas. PPPK Paruh Waktu itu masuk kategori ASN, sama seperti PNS maupun PPPK penuh waktu," pungkas Sahabudin.


0 Komentar



























Type and hit Enter to search

Close