![]() |
| Foto//Kepala Dinsos PPPA KLU, Fathurrahman |
LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali menegaskan kebijakan pemerintah daerah terkait pembiayaan pemulangan jenazah warga KLU yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB.
Sejak 1 Juli 2025, biaya pemulangan jenazah warga KLU dari RSUP NTB ke kampung halaman tidak lagi dibebankan kepada keluarga. Biaya tersebut ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Dinsos PPPA KLU, Fathurrahman, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial, khususnya bagi keluarga kurang mampu yang menghadapi musibah kematian anggota keluarganya.
Menurutnya, selama ini masyarakat telah terbantu dengan layanan BPJS, baik untuk biaya pengobatan maupun sejumlah kebutuhan lain bagi pasien yang mendapatkan rujukan ke luar daerah.
Namun, persoalan biaya pemulangan jenazah dari rumah sakit rujukan ke kampung halaman masih menjadi beban tersendiri bagi keluarga.
“Ini bukan gratis, tetapi Pemda KLU yang membayar. RSUP tinggal menghitung berapa kali pengantaran jenazah ke KLU selama sebulan. Setelah itu, tinggal ajukan pembayaran ke Dinas Sosial. Kami yang akan membayarkan. Masyarakat tidak perlu memikirkan biayanya,” kata Fathurrahman.
Kebijakan tersebut diberlakukan setelah Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar menginstruksikan Dinsos PPPA bersama Dinas Kesehatan KLU untuk menjalin kerja sama dengan pihak RSUP NTB.
Melalui kerja sama itu, masyarakat KLU yang meninggal dunia di RSUP NTB dapat dipulangkan ke daerah asal tanpa harus menanggung biaya transportasi jenazah.
Fathurrahman mengatakan pihaknya juga akan memperkuat sosialisasi kebijakan tersebut kepada seluruh kepala desa di KLU.
Selanjutnya, informasi tersebut diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat hingga tingkat desa.
“Kami akan sosialisasikan kepada kepala desa agar masyarakat mengetahui bahwa biaya pemulangan jenazah warga KLU dari RSUP ditanggung pemerintah daerah,” ujarnya.
Terkait jumlah jenazah warga KLU yang telah mendapatkan fasilitas pemulangan tersebut, Fathurrahman mengaku belum mengetahui secara pasti.
Pihaknya masih menunggu laporan dari RSUP NTB mengenai jumlah pengantaran jenazah selama pelaksanaan kebijakan.
Ia menambahkan, masyarakat pada dasarnya tidak perlu mengurus laporan secara langsung untuk mendapatkan fasilitas tersebut apabila pemulangan dilakukan melalui RSUP NTB.
Namun, jika warga KLU meninggal dunia di luar RSUP dan keluarga membutuhkan bantuan ambulans untuk pemulangan jenazah, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada Dinsos PPPA KLU.
“Nanti kami minta pihak RSUP untuk membawanya pulang ke KLU. Itu juga bisa diklaim,” jelasnya.
Pemkab KLU berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban keluarga, terutama masyarakat kurang mampu, ketika menghadapi musibah kematian anggota keluarga yang sedang menjalani perawatan di luar daerah.

0 Komentar