Foto//Konfresi pers Polres Lombok Utara 


LOMBOK UTARA, PENANTB.COM  — Polres Lombok Utara mengungkap 14 tersangka kasus narkotika dalam Operasi Antik Rinjani 2026. Mirisnya, dua dari 14 tersangka tersebut masih berstatus pelajar.

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers Polres Lombok Utara, Selasa (18/8/2026). Konferensi pers dipimpin Kabag Ops Polres Lombok Utara AKP Fatoni, S.H., mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta.

Fatoni mengatakan, dari 14 tersangka yang diamankan, sebanyak 12 orang merupakan dewasa dan dua lainnya masih berusia anak-anak.

Seluruh tersangka juga telah menjalani tes urine. Hasilnya, 14 tersangka dinyatakan positif sebagai penyalahguna narkotika.

“Dari 14 orang tersangka ini, kita juga telah melakukan tes urine kepada 14 tersangka, dan semuanya dinyatakan positif sebagai penyalahguna narkotika,” ujar Fatoni.

Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika telah menyentuh seluruh wilayah Lombok Utara. Polisi mengungkap kasus di lima kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Lombok Utara.

“Dari lima kecamatan yang ada di wilayah kita, semuanya ada yang kita ungkap. Tidak ada satu pun kecamatan yang bebas dari peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Polisi bahkan melakukan pengembangan hingga keluar wilayah hukum Polres Lombok Utara, di antaranya Desa Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, serta wilayah Lombok Barat.

Salah satu pengungkapan bermula dari kasus di Desa Loloan, Kecamatan Bayan. Dari kasus tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga ke Sembalun, Lombok Timur, dan menemukan barang bukti narkotika dengan berat lebih dari 10 gram.

Polisi juga menemukan adanya jaringan pasokan narkotika dari luar Lombok Utara. Dalam pengungkapan di Kecamatan Kayangan, misalnya, barang haram tersebut diketahui berasal dari Lombok Timur.

Sementara kasus lainnya menunjukkan adanya pasokan narkotika dari wilayah Mataram dan Lombok Barat.

Keterlibatan dua anak yang masih berstatus pelajar menjadi perhatian khusus dalam pengungkapan Operasi Antik Rinjani 2026.

Satu anak diketahui berdomisili di Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan. Sementara satu lainnya berasal dari Desa Pemenang, Kecamatan Pemenang.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran gelap narkotika tidak hanya menyentuh kalangan dewasa, tetapi sudah menyentuh ke kalangan anak-anak yang statusnya masih pelajar,” kata Fatoni.

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, kedua anak tersebut tidak dilakukan penahanan. Penanganannya dilakukan dengan mekanisme khusus sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Lombok Utara melibatkan Unit PPA Satreskrim, Dinas Sosial melalui pekerja sosial, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Untuk sementara, kedua pelajar tersebut diwajibkan menjalani wajib lapor sembari mengikuti proses hukum.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan pendidikan kedua anak tersebut.

“Kami memikirkan tentang keberlanjutan proses belajar-mengajarnya. Oleh yang bersangkutan kami terapkan wajib lapor sambil menjalani proses perkaranya, agar yang bersangkutan juga tetap bisa melaksanakan pendidikan,” jelas Fatoni.

Dalam Operasi Antik Rinjani 2026, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Selain narkotika, polisi mengamankan uang tunai Rp1.831.000, 14 unit telepon genggam, empat sepeda motor, lima tabung kaca atau bong, sembilan pipet plastik, 22 korek api gas, satu gunting, tiga sumbu, satu bungkus paper, tujuh buku stok, 50 plastik klip, serta dua kantong klip bekas pakai.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 127 UU Narkotika.

Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup, sesuai pasal yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka.

Fatoni menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian. Terlebih, hasil Operasi Antik menunjukkan bahwa peredaran narkotika telah menyentuh seluruh kecamatan di Lombok Utara.

Karena itu, Polres Lombok Utara mengajak pemerintah daerah, legislatif, aparat penegak hukum, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda hingga masyarakat umum untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika.

“Bukan hanya kami di kepolisian. Semua pihak dari eksekutif, legislatif, maupun pihak penegak hukum, juga bekerja sama dengan pihak BNN. Dan yang tidak kalah penting sebenarnya partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa ancaman narkotika di Lombok Utara tidak lagi terbatas pada kelompok tertentu. Bahkan, kalangan pelajar pun mulai menjadi bagian dari persoalan yang harus mendapat perhatian serius bersama.


Jurnalis: Teno Haichal