![]() |
| Foto//Kasat Narkoba Polres Lombok Utara AKP. I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., |
LOMBOK UTARA, PENANTB.COM — Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Lombok Utara kembali mengungkap fakta yang memprihatinkan. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara mengamankan dua anak di bawah umur yang terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Keterlibatan dua anak yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut menjadi salah satu pengungkapan yang dinilai menonjol oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lombok Utara.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa ancaman narkotika tidak hanya menyasar kelompok usia dewasa, tetapi telah menyentuh kalangan anak-anak.
Kasat Narkoba Polres Lombok Utara AKP. I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Sarjana Arya Rancana Polres Lombok Utara, Selasa (18/8/2026).
Diana mengatakan, dari sejumlah pengungkapan dalam Operasi Antik 2026, keterlibatan dua tersangka yang masih berusia anak menjadi salah satu perkara yang cukup menonjol.
“Yang menonjol tadi, kami melakukan pengungkapan dengan tersangka anak sebanyak dua orang. Ini sangat menonjol,” kata Diana.
Menurutnya, fakta tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika harus mendapat perhatian lebih serius dari berbagai pihak.
Sebab, narkotika kini tidak hanya menjadi ancaman bagi orang dewasa, tetapi juga berpotensi menyentuh anak-anak yang masih berada dalam lingkungan pendidikan.
Dua anak yang diamankan polisi tersebut masing-masing berdomisili di wilayah Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, dan Desa Penimbung, Kecamatan Gunung Sari.
Namun, karena keduanya masih berusia anak, kepolisian tidak memperlakukan mereka sebagaimana tersangka dewasa.
Penanganan dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang secara khusus mengatur sistem peradilan bagi anak.
Satresnarkoba Polres Lombok Utara pun melakukan koordinasi lintas satuan dan instansi dalam menangani perkara tersebut.
Polisi bersinergi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Utara, kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum terhadap kedua anak tetap berjalan, namun hak-hak mereka sebagai anak tetap mendapatkan perlindungan.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa kedua tersangka anak untuk sementara tidak dilakukan penahanan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keberlanjutan pendidikan mereka.
Diana menegaskan, kepolisian tidak ingin proses hukum yang sedang dijalani membuat kedua anak tersebut kehilangan kesempatan untuk tetap mengikuti kegiatan belajar-mengajar.
“Untuk saat ini terhadap dua tersangka anak tidak kami lakukan penahanan. Kami memikirkan tentang keberlanjutan proses belajar-mengajarnya,” jelasnya.
Sebagai bentuk pengawasan selama proses perkara berlangsung, kedua anak tersebut dikenakan wajib lapor.
Keduanya tetap menjalani proses hukum, namun pada saat yang sama diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.
“Yang bersangkutan kami terapkan wajib lapor sambil menjalani proses perkaranya, agar yang bersangkutan juga tetap bisa melaksanakan pendidikan,” tutupnya Diana.

0 Komentar