Breaking News

Motor Dinas Raib, Tim Puma Polres Lombok Utara Kejar Jejak hingga Lombok Barat


Foto// Tim puma Polres Lombok Utara saat mengamankan terduga pelaku pencurian 


 Jurnalis: Teno Haichal 

Editor.   : Wiswa

LOMBOK UTARA, PENANTB.COM — Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan kehilangan, Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Gangga.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IKA (21), warga Dusun Lamper, Desa Jagarage, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Ia diduga berperan sebagai penadah.

Kapolres Lombok Utara, Polda NTB AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu dengan nomor polisi DR 2802 GU.

“Begitu menerima laporan, Tim Puma langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan kendaraan dan pelaku. Kurang dari 1x24 jam, tim berhasil menemukan titik terang,” kata Wilandra, Sabtu (29/8/2026).

Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.25 WITA di sebuah rumah di Dusun Karang Kates, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Lombok Utara.

Sebelumnya, sepeda motor tersebut berada di Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan di Dusun Lekok, Desa Gondang. Karena mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan untuk perjalanan jauh, pemilik kemudian meminta bantuan seorang warga untuk memperbaikinya.

Sepeda motor itu selanjutnya dibawa ke sebuah rumah untuk diperbaiki. Namun, pada Jumat sore, pemilik mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut telah hilang.

Mendapat laporan tersebut, Tim Puma langsung bergerak melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan sepeda motor.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah ke sebuah tempat pencucian mobil di Dusun Karang Kates, Desa Gondang.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan IKA beserta sepeda motor yang dilaporkan hilang.

“Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Wilandra.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit Yamaha Aerox warna abu-abu dengan nomor polisi DR 2802 GU. Kendaraan tersebut memiliki nomor rangka MH3SG4610K1248332 dan nomor mesin G3J1E-0419748.

Akibat kejadian tersebut, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Lombok Utara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.

Dalam pemeriksaan awal, penyidik juga menemukan fakta bahwa terduga pelaku pernah tersangkut perkara pidana di wilayah Bali dan diketahui berstatus residivis dalam kasus pencurian alat pertukangan.

Meski seorang terduga pelaku telah diamankan, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap secara utuh kasus ini,” ujar Wilandra.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan diminta memastikan sepeda motor diparkir di tempat yang aman serta menggunakan pengamanan tambahan.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/144/VIII/2026/SPKT/Polres Lombok Utara/Polda Nusa Tenggara Barat tertanggal 28 Agustus 2026.


0 Komentar




























Type and hit Enter to search

Close