Breaking News

LUWC Soroti Legalitas Bisnis Air di Gili Trawangan, PDAM Tegaskan: Tidak Bisa Disebut Ilegal

 

Foto// Hearing LSM LUCW Lombok Utara bersama PDAM Amerta Dayan Gunung (Dok//Teno Haichal)



LOMBOK UTARA, PENANTB.COM — LSM Kabupaten Lombok Utara LUCW menggelar hearing dengan Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung Lombok Utara untuk mempertanyakan legalitas pengusahaan dan distribusi air bersih di Gili Trawangan yang melibatkan PT TCN. Senin (24/08/2026).

Hearing tersebut dipimpin Ketua LUCW Kabupaten Lombok Utara, Tarfiin Adam. Dalam pertemuan itu, LUCW mempertanyakan dasar hukum kerja sama pengelolaan air antara Perumda dengan PT TCN, termasuk izin yang menjadi dasar aktivitas pengusahaan air di kawasan wisata tersebut.

Tarfiin mengatakan, berdasarkan penjelasan pihak PDAM dalam hearing, distribusi air saat ini tetap dilakukan dengan berlandaskan diskresi kepala daerah dan hasil rapat Forkopimda.

Menurutnya, dasar tersebut belum cukup untuk menjadi payung hukum pengusahaan air dalam jangka panjang.

“Kami menanyakan regulasi yang meng-cover secara hukum aktivitas bisnis air tersebut. Dari PDAM menjelaskan bisnis air bersama TCN hanya berpayung dengan diskresi dan surat hasil rapat Forkopimda,” ujar Tarfiin.

Atas kondisi tersebut, LUCW meminta aparat penegak hukum, termasuk KPK, Polda, kepolisian, dan kejaksaan, ikut mencermati persoalan pengusahaan air di Gili Trawangan.

LUCW juga mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mengevaluasi bahkan memutus kontrak dengan PT TCN apabila persoalan perizinannya memang belum dapat dipenuhi.

“Kalau ingin memperbaiki sistem sekarang ini, saran kami putus kontrak dengan TCN,” tegasnya.

Selain persoalan legalitas, LUCW juga menyoroti nilai transaksi bisnis air di Gili Trawangan. Tarfiin mengklaim, dari sekitar seribuan pelanggan, nilai penarikan dari pelanggan disebut mencapai sekitar Rp2 miliar per bulan. 

Namun, menurutnya, bagian yang masuk ke pemerintah daerah melalui PDAM hanya berada di kisaran ratusan juta rupiah.

“Dari Rp2 miliar, pemerintah daerah dalam hal ini PDAM hanya dapat sekitar Rp100 juta per bulan,” katanya.

LUCW meminta angka tersebut dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui skema kerja sama dan pembagian hasil pengusahaan air di Gili Trawangan.

Tarfiin juga meminta persoalan pengusahaan air dengan sistem sebelumnya tidak begitu saja ditinggalkan dengan adanya rencana perubahan metode menjadi beach well.

Menurut dia, proses dan aktivitas PT TCN selama menggunakan sistem SWRO perlu terlebih dahulu ditelusuri, termasuk aspek perizinannya.

“Jangan mulai dari kenyataan sekarang. Pertanggungjawabkan dulu proses eksploitasi yang dilakukan PT TCN yang menggunakan sistem SWRO itu,” ujarnya.

LUCW juga mempertanyakan rencana perubahan metode pengambilan air menjadi beach well. Tarfiin menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa dokumen perizinan untuk sistem tersebut hingga saat ini belum sepenuhnya terpenuhi.

Ia mengingatkan, Gili Trawangan merupakan kawasan yang memiliki aspek konservasi sehingga pengusahaan air tidak bisa hanya dilihat dari sisi kebutuhan pelayanan masyarakat.

Sebagai alternatif, LUCW kembali mendorong penggunaan jaringan pipa bawah laut untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Gili Trawangan.

Menurut Tarfiin, pemerintah pusat melalui kementerian terkait sebelumnya pernah menawarkan dan memfasilitasi rencana pemasangan pipa bawah laut, namun rencana tersebut tidak dilanjutkan.

“Kalau mau solusi yang baik dan benar, yaitu menggunakan pipa bawah laut,” katanya.

LUCW juga mempertanyakan kajian mengenai kondisi ketersediaan air di Lombok Utara. Tarfiin menilai pemerintah seharusnya mengoptimalkan sumber-sumber air yang ada agar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Direktur PDAM Amerta Dayan Gunung, Ramadhan Jayadi, S.Pd., menegaskan tudingan mengenai aktivitas ilegal tersebut masih sebatas dugaan.

Menurut Ramadhan, Perumda dalam posisi sebagai operator akan tetap mengacu pada kajian dan ketentuan yang berlaku, sementara pemerintah daerah terus mengupayakan penyelesaian persoalan perizinan.

“Masalah dugaan, kan itu hanya dugaan. Kami juga mempunyai kajian. Kita sebagai Perumda adalah selaku operator, jadi tetap mengacu dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.

Ramadhan menerangkan, terdapat izin yang sebelumnya dicabut, yakni izin lokasi/izin operasional sementara pada 2024. Setelah itu, pemerintah daerah mengeluarkan diskresi melalui rapat Forkopimda untuk memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat di Gili Trawangan tetap berjalan.

“Yang dicabut itu hanya satu izin, izin lokasi,” ujarnya.

Menurutnya, proses pemenuhan perizinan saat ini masih berjalan. Salah satu kendala yang dihadapi adalah status kawasan Gili Trawangan sebagai kawasan konservasi sehingga proses verifikasi membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat.

Untuk rencana beach well, Ramadhan mengatakan pengurusan perizinan dilakukan melalui sistem OSS dan masih dalam proses verifikasi.

“Terbenturnya hanya satu, karena masih kawasan konservasi. Itu saja. Pemda juga tidak diam untuk pemenuhan layanan tersebut,” katanya.

Ramadhan juga menjelaskan bahwa sistem pengambilan air yang digunakan saat ini di Gili Trawangan bukan lagi HDD. Setelah sistem tersebut dihentikan oleh kementerian, pengelola menggunakan metode open intake dengan memanfaatkan air resapan melalui sumur.

Sementara itu, rencana beach well tetap disiapkan sebagai metode yang diarahkan untuk digunakan dalam sistem pengelolaan air di kawasan tersebut.

Terkait kapan seluruh proses perizinan dapat diselesaikan, Ramadhan belum berani memberikan target waktu.

“Kita tidak berani menargetkan kapan tuntasnya. Artinya kita terus bergerak untuk pemenuhan izin ini. Mudah-mudahan izin ini cepat keluar,” pungkasnya.


0 Komentar




























Type and hit Enter to search

Close