Breaking News

Bapenda Lombok Utara Siapkan Digitalisasi Pajak, Cegah Kebocoran, dan Tingkatkan PAD.

 

Foto//Kepala Bapenda Lombok Utara, Tri Dharma (dok//Teno Penantb)



LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyiapkan langkah digitalisasi transaksi pajak sebagai upaya menekan potensi kebocoran sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Lombok Utara, Tri Dharma, mengatakan digitalisasi menjadi salah satu solusi yang disiapkan pemerintah daerah di tengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat. Selain mencari sumber pendapatan baru, pemerintah daerah dituntut mengoptimalkan potensi yang sudah ada.

“Sekarang ini kita boleh dibilang efisiensi besar-besaran dari pemerintah pusat. Kita diminta, di samping mencari sumber baru, juga mengoptimalkan apa yang sudah ada,” ujar Tri Dharma. Selasa (12/08/2026).

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah potensi kebocoran dalam penerimaan pajak daerah. 

Karena itu kata Tri Dharma, sistem digital diharapkan mampu mencatat transaksi secara lebih transparan sehingga pemerintah dapat mengetahui kondisi pendapatan wajib pajak secara riil.

Tri Dharma menyebut Bapenda Lombok Utara telah melakukan pembelajaran terkait sistem digitalisasi tersebut dengan Pemerintah Kota Malang. 

Sistem itu dinilai dapat memberikan manfaat bukan hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi pemilik usaha.

“Para owner ini kan tidak serta-merta berada di sini. Yang berada di sini kan manajemennya. Jadi owner bisa mengontrol dari jauh dengan sistem ini,” katanya.

Ia menjelaskan, digitalisasi diharapkan dapat memperkecil celah terjadinya manipulasi atau penggelapan transaksi. 

Misalnya, ketika suatu tempat usaha memperoleh pendapatan Rp100 ribu dalam transaksi, maka nilai transaksi tersebut dapat tercatat secara digital.

“Dia mendapatkan apa, pendapatan yang riil, transaksi yang terjadi di tempat tersebut. Itu yang kita harapkan,” jelasnya.

Pada tahap awal, Bapenda KLU berencana menjadikan sekitar 50 wajib pajak sebagai lokasi percontohan atau pilot project penerapan sistem digitalisasi tersebut.

Sasaran awal akan menyasar wajib pajak dengan nilai penerimaan besar, baik yang dinilai patuh maupun wajib pajak yang perlu mendapat perhatian lebih dalam pengawasan.

“Mungkin beberapa WP yang besar dan patuh, dan yang besar dan mencurigakan. Itu yang kita jadikan pilot project, sekitar 50 WP,” ungkap Tri Dharma.

Penerapan sistem tersebut secara khusus akan difokuskan pada sektor pajak hotel dan restoran.

Bapenda juga memastikan kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan sarana pendukung sebelum sistem diterapkan secara lebih luas. 

Tim teknologi informasi (IT) telah disiapkan, termasuk melalui transfer pengetahuan dan bimbingan teknis.

“Kita ada tim IT. Sebelum ini semua, kita siapkan sarana dan prasarana, kita siapkan SDM-nya. Di sini juga ada transfer of knowledge,” katanya.

Tri Dharma menyebut sistem digitalisasi yang akan digunakan bernama Persada. Nantinya, Bapenda akan melakukan sosialisasi sekaligus pendampingan kepada wajib pajak, termasuk membantu proses instalasi sistem pada perangkat yang digunakan pelaku usaha.

“Kita ada sosialisasi, pendampingan, bahkan nanti kita yang akan membantu mereka untuk melakukan penginstalan di PC mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan penerapan sistem tersebut tidak perlu dikhawatirkan oleh wajib pajak. Justru, menurutnya, sistem digital dapat membantu pemilik usaha mengawasi aktivitas transaksi meskipun tidak berada langsung di lokasi usaha.

Bapenda juga akan berkomunikasi langsung dengan pemilik usaha atau owner, bukan hanya dengan pihak manajemen yang menjalankan operasional usaha sehari-hari.

Dalam kesempatan itu, Tri Dharma turut menyinggung keberadaan tapping box yang sebelumnya telah dipasang pada sekitar 20 wajib pajak besar di Lombok Utara.

Menurutnya, sistem tapping box tersebut memiliki kelemahan karena tidak didukung regulasi yang cukup kuat sebagai dasar penetapan penerimaan pajak.

Ia mencontohkan, apabila hasil tapping box menunjukkan kewajiban pajak sebesar Rp400 juta, sementara pembayaran yang terealisasi hanya Rp350 juta, maka selisih tersebut tidak dapat secara langsung dijadikan dasar karena tidak memiliki landasan regulasi yang memadai.

“Dari awal dia tidak memiliki dasar regulasi, sehingga ketika terjadi selisih antara tapping box dengan realisasi, itu enggak bisa dijadikan dasar,” jelasnya.

Karena itu, penerapan sistem digitalisasi Persada nantinya diarahkan menjadi instrumen utama dalam pengawasan transaksi wajib pajak.

Tri Dharma menyebut penerapan sistem tersebut juga mendapat perhatian serius dari Bupati Lombok Utara.

“Dan itu memang Pak Bupati sangat intens dengan aplikasi ini,” katanya.

Bapenda Lombok Utara memastikan penerapan sistem transaksi secara online memiliki dasar aturan. Tri Dharma menyebut hal tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 7 Tahun 2024 tentang penggunaan transaksi secara online.

Bagi wajib pajak yang menolak menerapkan sistem tersebut, terdapat sejumlah sanksi yang dapat diberikan, mulai dari sanksi administrasi tertulis hingga pembekuan izin.

Selain itu, terdapat pula sanksi berupa denda. Tri Dharma mencontohkan, wajib pajak yang seharusnya membayar pajak Rp500 juta dapat dikenakan kewajiban hingga Rp1,5 miliar apabila memenuhi ketentuan sanksi dalam regulasi tersebut.

“Jadi ketika mereka tidak mau melakukan sistem ini, itu ada sanksi yang diberikan. Baik sanksi administrasi secara tertulis maupun sanksi terkait dengan pembekuan izin. Ada dendanya juga,” tegasnya.

Dengan penerapan digitalisasi tersebut, Bapenda Lombok Utara berharap potensi kebocoran penerimaan pajak dapat ditekan. Pada akhirnya, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan PAD dan memperkuat kapasitas fiskal daerah.

“Intinya tujuan utamanya meningkatkan PAD,” pungkas Tri Dharma.


Jurnalis : Teno Haichal 

Editor.   : As


0 Komentar




























Type and hit Enter to search

Close