Breaking News

Bapenda KLU Sosialisasikan Pajak Guna Tingkatkan PAD, Warga Berpenghasilan Rendah Dapat Pembebasan BPHTB

 

Foto// Bapenda Kabupaten Lombok Utara saat melakukan sosialisasi di kecamatan Tanjung 


 

LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara terus menggencarkan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat. 

Salah satu materi yang turut menjadi perhatian adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), termasuk kebijakan pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sosialisasi tersebut digelar di Kantor Camat Tanjung, Rabu (12/8/2026), dengan melibatkan pemerintah kecamatan, kepala desa, perangkat kewilayahan hingga sejumlah instansi terkait.

Kegiatan dihadiri Kepala Bapenda Lombok Utara Tri Dharma, Camat Tanjung Masjudin Ashari, para kepala desa se-Kecamatan Tanjung, perangkat kewilayahan, perwakilan PLN serta Kepala Samsat.

Dalam pemaparannya, Tri Dharma menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap pajak menjadi salah satu kunci dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. 

Ia juga mengajak pemerintah desa hingga perangkat kewilayahan ikut membantu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.

“Yang kita upayakan adalah memaksimalkan potensi-potensi pendapatan daerah. Ini perlu mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” tegas Tri Dharma.

Selain menjelaskan jenis dan mekanisme pajak daerah, Bapenda juga memaparkan kewenangan pemerintah kabupaten dalam pemungutan sejumlah pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta BPHTB.

Khusus BPHTB, Kabupaten Lombok Utara telah memiliki Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dalam aturan tersebut, pembebasan BPHTB diberikan untuk kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan kriteria tertentu yang mengacu pada ketentuan kementerian yang membidangi urusan perumahan dan kawasan permukiman.

Peraturan tersebut juga menetapkan batas penghasilan masyarakat yang masuk kategori MBR di Lombok Utara. Untuk masyarakat yang belum menikah, batas penghasilan paling banyak sebesar Rp7 juta per bulan.

Sementara bagi masyarakat yang sudah menikah, batas penghasilan paling banyak sebesar Rp8 juta per bulan. Adapun untuk kategori satu orang peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), batas penghasilan juga ditetapkan paling banyak Rp8 juta per bulan.

Selain batas penghasilan, terdapat pula ketentuan luas lantai rumah. Untuk kepemilikan rumah umum dan satuan rumah susun, luas lantai paling luas 36 meter persegi. Sedangkan untuk pembangunan rumah swadaya, luas lantai paling luas 48 meter persegi.

Kebijakan pembebasan BPHTB tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki akses lebih mudah terhadap kepemilikan rumah.

Dalam aturan itu, MBR didefinisikan sebagai masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga membutuhkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Untuk memperoleh kemudahan dan/atau bantuan pembangunan atau perolehan rumah, masyarakat yang memenuhi persyaratan harus mengajukan permohonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu persyaratan utamanya adalah berkewarganegaraan Indonesia dan memenuhi kriteria MBR.

Di sisi lain, Tri Dharma juga menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai pajak yang dipungut melalui pelaku usaha. Ia mencontohkan pajak restoran atau tempat makan.

Jika konsumen membeli makanan senilai Rp200 ribu dan dikenakan pajak 10 persen, maka terdapat tambahan Rp20 ribu sehingga total pembayaran menjadi Rp220 ribu.

“Rp20 ribu itulah pajak yang menjadi titipan konsumen untuk disetor ke daerah,” jelasnya.

Menurut Tri Dharma, pemahaman semacam itu perlu terus disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara konsumen, pelaku usaha dan pemerintah

Sementara itu, Camat Tanjung Masjudin Ashari menilai sosialisasi perpajakan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat.

Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab Bapenda, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Bapenda selaku sebuah OPD tidak bisa bergerak sendiri tanpa dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Ia berharap sosialisasi yang dilakukan hingga tingkat kecamatan dan desa dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sekaligus mendorong kemandirian keuangan daerah.

Jurnalis: Teno Haichal

Editor.    : AS


0 Komentar



























Type and hit Enter to search

Close